INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Riabuan buruh menggelar aksi unjuk rasa medatangi gedung DPRD kotam, kamis (8/10/2020)
dalam aksi unjuk rasa yang di gelar oleh buruh tersebut bahwa ia menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengapa ia menolak omnibus law tersebut sebab menurut dia UU Omnibus law sangat menyengsarakan bagi buruh,” ucapnya.
Sementara itu, ketua DPRD kota batam menyambut baik aksi unjuk rasa yang di gelar oleh buruh tersebut.
“Kami dari DPRD kota batam, menyambut baik dan tentu menerima serta mencoba mendengar aspirasinya apa yang akan dia sampaikan oleh buruh tersebut, dan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh ini, kita belum tau apa yang akan dia sampaikan, jadi kalu sudah kita tau apa yang dia sampaikan baru kita mengambil langkah,” Ucap Nurnyanto Saat menyampaikan komentarnya kepada media informasijurnalis.com.
Masih kata dia, jadi yang intinya kami dari DPRD kota Batam, juga harus menjamin masyarakat kita dalam menyampakain aspirasinya.
Spanduk penolakan terhadap UU Omibus law
“Jadi kami meminta dan menghimbau baik didalam satu sisi protokol kesehatan harus kita jaga bersam kan begitu. jadi segal aturan itu harus tertib akan tetapi tetap berjalan juga,” ujarnya.
Ia memaparkan UU omnibus law Cipta kerja yang sudah di sahkan oleh DPR-RI tersebut, bahwa pihaknya menyarankan kepada buruh.
“Jadi terkait UU Omnibus law yang sudah di sahkan itu, jadi kalau ada hal yang kurang kan masih ada jalan yang masih di tempuh, apa lagi kalau sudah di sahkan harus di ambil langkah kalau itu yang tidak baik menurut dia, akan tetapi kalau memang itu belum di sahkan kan itu bisa jadi aspirasi,” katanya (*)
Rosjihan halid.