Batam, lnformasijurnalis – Sebanyak 22 ruko di Sei Nayaon, Kelurahan Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam dieksekusi oleh tim terpadu pemko Batam.
Eksekusi atau pembongkaran ruko tersebut sebelumnya pemerintah Kota Batam telah melanyangkan surat pemberitahuan (SP 1 ) hingga SP3). Setiba SP3 tersebut tim terpadu melakukan pembongkaran pada hari rabu (28/12/2022).
Menurut keterangan dari Kasat Pol PP Kota Batam Reza Khadafy bahwa ruko yang dieksekusi di Sei Nayon tersebut sebanyak 22 unit.
“Pasti sudah komplit semua kalau sudah tim terpadu yang turun. dan secara administrasi sudah lengkap,” Ucap Reza saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp nya.
Masih kata Reza, Sudah selesai sampai SP bongkar. kalau nggak, nggak mungkin penertiban,” katanya (*)
(Jihan) bersambung.