Riau, lnformasi Jurnalis – Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Aksi demontrasi yang dilakukan ratusan Asosiasi Pemuda mahasiswa tersebut terkait adannya dugaan aktivitas praktek pemungutan uang secara liar di dalam lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Siak, Riau, Pekanbaru.
Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Pengurus Pusat ASPEMARI Riau menyampaikan bahwa dengan adanya dugaan pemungutan uang perpisahan kepada siswa siswi secara liar di sekolah SMPN 1 Siak tersebut, pihaknya tidak terima.
“Ketika adanya dugaan pemungutan uang kepada seluruh siswa siswi SMPN 1 Siak, oleh oknum-oknum guru, untuk mengadakan kegiatan perpisahan, tentu kami tidak terima,” Ucapa Alhafiz kepada media ini saat menyampaikan kegiatannya.
Alhafiz memaparkan mengenai Siswa kelas sembilan dimintainya uang sebesar Rp200. kemudian siswa kelas tujuh dimintainya uang, begitu juga kelas delapan dimintai uang sebesar Rp60.000 juga,” Ucapnya lagi.
Alhafiz mengatakan bahwa dengan adanya permintaan uang atau pemungutan uang oleh pihak guru ataupun kepala sekolah terhadap siswa siswi dengan modus kegiatan perpisahan bahwa aktivitas tersebut tentu melanggar aturan Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Sementara Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

“jelas pada pasal 9 yaitu satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, kemudian Peraturan Pemerintah nomor. 17 tahun 2010 disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Jelas M.Alhafiz.
Sedangkan Ahmad Romadon selaku koordinator lapangan aksi demo ASPEMARI dan juga sebagai Pengurus Pusat (PP) Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (ASPEMARI) menilai acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar disekolah.
“Pihak sekolah tidak memiliki alasan untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua atau wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan.” Tegas Ahmad Romadon.
adapun tuntutan yang disampaikan ASPEMARI dalam aksi unjuk rasa tersebut yaitu, Pertama ASPEMARI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Siak Kecil Jl. Syarif Qashim No. 06 Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis beserta jajarannya terkait dugaan pemungutan uang secara liar yang terjadi untuk kegiatan perpisahan kelas IX (sembilan) yang diduga melanggar peraturan/regulasi yang ada di Negara Indonesia.
Kedua, ASPEMARI meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Siak Kecil Jl. Syarif Qashim No. 06 Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Jika terbukti oknum-oknum pihak sekolah SMPN 1 Siak melanggar hukum maka kami meminta segera diproses secara hukum yang ada di negara Indonesia ini.
Ketiga, jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak melakukan penindakan terhadap pihak sekolah SMPN 1 Siak tersebut, maka ASPEMARI akan melakukan Aksi Demo kembali, jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.” Katanya.(*)
Penulis ( M.Alhafiz )
editor ( Jihan)