Batam, informasi jurnalis – Terjadi lagi aksi pengerusakan lingkungan di wilayah Simpang Petai, kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Sebelumnya aktivitas tambang pasir di wilayah Batu Besar, khususnya kecamatan Nongsa tersebut sudah ditertibkan oleh wakil kepala Badan Pengusahaan (BP Batam) Li Claudia Chandra bersama tim terpadu Kota Batam.
Penertiban yang dilakukan lantaran lingkungan diwilayah sekitar sudah rusak parah, hingga dampak aktivitas tambang pasir tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan dan polusi udara. bahkan banyak parah pengendara sepeda motor baik maupun pengendara mobil mengaku resah, lantaran pasir di bahu jalan berserakan dan berjatuhan dari bak mobil truk pasir hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Di wilayah kecamatan Nongsa, tidak hanya aktivitas tambang pasir melainkan aktivitas cut and fill ilegal, dimana aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin. Seharusnya lingkungan diwilayah sekitar tersebut dijaga dengan baik, apa bila lingkungan rusak maka terjadi bencana alam seperti yang terjadi di wilayah Sumatera.

Seperti yang terlihat saat ini di wilayah kelurahan Sambau, kelurahan Batu Besar, khususnya Simpang Petai dan wilayah Citra Lautan Teduh (CLT), lingkungan rusak hampir 80 persen mengalami kerusakan akibat ulah pelaku tambang pasir dan aktivitas cut and fill. untuk itu, pejabat BP Batam dan aparat kepolisian Polda Kepri diminta melakukan penindakan secara tegas.
“Kita meminta pejabat BP Batam dan aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku tambang pasir dan pelaku cut and fill liar di wilayah kelurahan Batu Besar, kelurahan Sambau baik maupun di kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa,” Ucap sumber media ini, senin (24/8/2026).
Menurutnya pelaku tambang pasir tersebut atau pelaku pengerusakan lingkungan hidup tidak hanya dilakukan penyetopan melainkan penindakan secara tegas supaya ada epek jerah.

“Pelaku pengerusakan lingkungan hidup itu seharusnya ditangkap jangan hanya dilakukan penyetopan, apa bila disetop maka pelaku tersebut akan kembali lagi melakukan aktivitas nya. Kita meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengerusakan lingkungan di wilayah kecamatan Nongsa itu,” Katanya (*)









