Sidang Gugatan, Kuasa Hukum Debitur Kecewa Dengan Hakim Tunggal PN Batam

oleh -684 views
Foto istimewa ketua DPD YALPK Kepri saat berada di kantor pengadilan negeri batam.bersa debitur Loly Madona.

Batam, lnformasijurnalis – adanya gugatan sidang sederhana antara debitur atas nama Loly Madona dengan PT Adira, ia digugat oleh PT Adira atas keterlambata pembayaran angsuran kendaraan miliknya, sehingga terkait hal tersebut berujung dalam perkara sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dimana dalam perkara sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri tersebut, debitur Loly Madona didampingi oleh YALPK Kepri. Sementara PT Adira diwakili oleh kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang gugatan di kantor Pengadilan Negeri Batam Pada hari Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, dalam perkara sidang yang digelar oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan  Negeri Batam tersebut membuat kuasa hukum debitur Loly Madona kecewa, sebab pertimbangan yang dibuat oleh  majelis hakim pengadilan negeri tersebut diduga tebang pilih.

“agenda hari ini terkait sidang gugatan sederhana antara kelen kami dalam hal ini tergugat selaku debitur atas nama Loly Madona, dengan penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum mereka untuk mewakili PT Adira. Dimana pada pertimbangan yang dibuat oleh hakim tunggal tersebut bahwa kami selaku dari kuasa hukum atas nama Loly madona sangat kecewa,” kata Dimas selaku kusa hukum Loly.

Dimas, mengatakan dalam sidang putusan yang dibuat oleh majelis hakim tunggal tersebut terkesan tebang pilih, pertama satu dalam beberapa agenda awala jadi pihaknya tidak diberikan satu kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya dalam persidangan perkara tersebut.

“Sehinggha kenapa klen kami dalam hal ini selaku debitur dalam perjanjian hal tersebut akhirnya terlambat atau telat membayar, jadi dalam hal ini kebijakan majelis selalu saja mementahkan latar belakang yang akan kami sampaikan pada saat persidangan tersebut ,” Ujar Dimas.

selain daripada itu kata Dimas, seharusnya hakim tunggal juga sedikit objektif dengan bukti – bukti yang telah kami hadirkan salah satu munculnya aturan dari jasa keuangan riau, dalam hal ini yang menjelaskan adanya pengajuan restruktur reksasi atau relaksasi dengan masa penangguhan yang diterima oleh beberapa debitur tersebut, seharusnya itu menjadi acuan,” katanya.

Sementara itu Loly, selaku debitur mengatakan terkait permasalahan putusan sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Batam pada tanggal (16/2/2021) tersebut bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan.

“Jadi rencananya pada saat sidang itu saya menyampaikan pada bapak hakim bahwa, saya akan membayar mulai dari hutang saya yang selama delapan bulan itu dengan nominal Rp 34 juta 400 ribu. Dan saya membawa uang seadanya pada saat itu untuk membayar hutang saya itu. Ternyata kami tidak ada kesempatan di dalam persidangan itu,” Ujar Loly.

Terus kata Loly, pada mulainya masuk persidangan jadi pak hakim menujukan saya satu lembar surat bahwa surat itu dari lembaga perlindungan konsumen, jadi seakan-akan saya ini dibilang berlindung di suatu naungan lembaga dan berdalih untuk alasan untuk tidak mau membayar itu.itu satu, sementara lembaga pembiayaan dan tidak sama seperti apa yang sudah diucapkan pada sidang pertama dan kedua,” Ucapnya.

Sebenarnya kata Loly, dia bukan tidak mau membayar tapi karena efek Covid-19, membuat dia  juga kena PHK kerja, bahkan ini laha penyebabnya dia macet untuk melakukan pembayaran tersebut.

“dan bukan berarti saya tidak ingin melunasi dari sisa kredit yang saya buat kontrak sebelumnya, sementara dari PT Adira ini dia menginginkan saya untuk melunasi hutang saya, jika tidak bisa saya membayar hutang tersebut selaam delapan bulan ini maka saya harus melunasi sisa dari kredit saya sebanyak Rp 195 juta, jika tidak bisa maka saya harus kembalikan yunit itu,” katanya.

Terpisah ketua DPD YALPK Kepri Farida Sembiring, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan mendengar ucapan dari Majelis Hakim Tunggal Pengadilan PN Negeri Batam tersebut. Sehingga melayangkan surat tembusan kepada Bpk presiden RI,
Menteri ke uangan, Menteri perdagangan
Komisi yudisial, MK di jakt.

“Kami keberatan dengan bahasa seorg hakim yang mengatakan Sudah telat mengapa mencari perlindungan konsumen untuk berlindung tidak membayar, jadi DPD YALPK Kepri menyampaikan ke media bahwa perlindungan konsumen menemui YALPK guna meminta perlindungan,” Ucap Farida. saat dikonfirmasi media ini Kamis (18/2/2021)

Farida, memaparkan bahwa, memang terkait para debitur meminta mediasi untk mencari solusi dan memohon kepada OJK dan pembiayaan untk keringanan cicilan karena terimbas covid-19, dan masa tenor masih panjang 5 tahun mengapa harus dibayar lunas atau dilelang.

“Dimana-mana hak-hak konsumen itu Sementara pembiayaan tersebut tidak dapat menunjuk kan Fidusia asli mau pun perjanjian kredit nya, jadi Ini kemenangan yang dipaksakan secara sepihak,” jelasnya.

Bahkan Ketua DPD YALPK Kepri mengatakan, “mengapa putusan pengadilan di publikasikan oleh penggugat putusan kepada draiver taxi online, Apakah ingin membuat rekan – rekan
jadi susah hati, ini ada apa, Sementara tergugat belum terima hasil putusan dari hakim.

“Sehingga tanggal 18/02/2021 DPD YALPK kepri datang ke pengadilan mengkonfirmasi soal putusan dan mereka menjawab putusan belum turun ke perdata, jadi belum bisa di beri. Namun mengapa pihak lowyer penggugat sudah trima dan mempublikasi nya ada apa,” katanya (*)

Rosjihan Halid.