Satpol PP Batam, Tegakan Peraturan Daerah Nomor 06

oleh -325 views
Foto anggota satuan polisi pamong praja saat menegaskan peraturan daerah nomor 06.

Batam, lnformasijurnalis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam menggelar penjangkauan atau penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Kami gelar di beberapa lokasi. Yang terjaring sebanyak 28 orang,” ucap Kepala Satpol PP Batam, Salim, Rabu (23/12/2020).

Ia menyebutkan, kegiatan ini digelar dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam.

“Kami mendata dan membawa langsung mereka ke UPT Nilam Suri untuk dibina Dinsos,” ujarnya.

Tim Pemko Batam kerap melakukan kegiatan serupa, belum lama ini sebanyak 12 PMKS, Juli lalu. Para PMKS yang diamankan karena diketahui sedang meminta-minta dan mengamen di sejumlah persimpangan jalan traffic light.

“Kegiatan ini memang secara rutin kami lakukan,” kata Salim.

Sejatinya, untuk para PMKS ini dibawa ke UPT Nilam Suri untuk diedukasi oleh pendamping dengan harapan tidak lagi kembali ke jalanan. Sayangnya, PMKS kerap kembali ke jalanan.

“Mereka ini tidak asal dibawa, tapi di sana (UPT Nilam Suri) mereka dibina bahkan diberi pelatihan,” ucap Sekretaris Dinsos Batam Leo Putra, belum lama ini,” katanya (*)

Rosjihan Halid.