Batam, lnformasijurnalis.com – Ditreskrimum polda kepri menggelar acara konferensi pers terkait penangkapan pencuri kabel milik PT. Telkom lndonesia Tbk yang ada di diwilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill, kecamatan lubuk baja kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Adapun yang di amankan pelaku pencuri kabel tersebut sebanyak tiga orang rata-rata brinisial MKS, MSN Dan IP.dimana pelaku tersebut diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum polda kepri saat ia melakukan Aksinya menarik kabel dari bawah tanah.
“Kronologis kejadian adalah Pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekitar pukul 03.00 wib tim Patroli Kring Serse mendapatkan informasi bahwa adanya tindak kejahatan diwilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill. Mendapatkan Informasi tersebut tim kemudian meluncur ke TKP,” Ucap kabid Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat menyampaikan kegiatanya, Rabu (23/12/2020)
Masih kata kabid, setelah tim nyampe di TKP pelaku didapati sekitar 7 orang sedang membongkar dan mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia Tbk, saat akan dilakukan penindakkan tim berhasil mengamanakan tiga orang pelaku berinisial MKS, MSN dan IP, tersebut sementara untuk pelaku lainnya dapat melarikan diri dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” Ujarnya.
Dia memaparkan Pelaku pencurian kabel tersebut bahwa pelaku tersebut mencuri dengan cara terlebih dahulu mencari dan menggali lokasi yang masih terdapat kabel Tel Kabelindo 1991 milik Telkom, setelah ditemukan adanya kabel maka kabel tersebut langsung ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk, kemudian kabel tersebut dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh pelaku yang saat ini melarikan diri yakni inisial BH,” Jelasnya.
“Tim juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Telkom terhadap barang bukti yang diamankan yaitu kabel yang bertuliskan Tel Kabelindo 1991 dan didapatkan konfirmasi bahwa benar kabel tersebut merupakan milik PT. Telkom Indonesia Tbk,” Ucapnya lagi.
Adapun kata kabid, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol. Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara,” katanya (*)
Rosjihan Halid.