Batam, informasi jurnalis – Sebanyak 16 karyawan Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) mengeluh lantaran gajinya yang diduga tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Kota Batam.
Menurut karyawan rumah sakit harapan bunda bahwa selama 5 tahun dan 6 tahun bekerja di rumah sakit tersebut ia mendapatkan gaji hanya sebesar Rp 2,500.000, bahkan ada juga yang mendapatkan sebesar Rp3,400.000. tentu gaji yang diberikan oleh pihak rumah sakit tersebut dibawa UMK.
Sedangkan UMK Kota Batam pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp4,685,000, akan tetapi mengapa pihak Rumah Sakit Harapan Bunda tega memberi gaji di bawah UMK terhadap karyawan tersebut.
Sehingga terkait dengan persoalan yang dialami oleh karyawan sebanyak 16 orang tersebut mereka menuntut pihak rumah sakit harapan bunda melalui dinas tenaga kerja Kota Batam.
Sedangkan menurut Undang-undang (UU) cipta kerja pasal 81 ayat 63 maka bagi perusahaan yang melanggar akan dipidana penjara maksimal kurang empat tahun penjara dan atau denda maksimal empat ratus juta bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK atau UMR.
Sementara itu, salah satu oknum RSHB inisial Nila ketika dikonfirmasi media ini terkait persoalan gaji karyawan sebanyak 16 orang tersebut pihaknya mengatakan sedang dilakukan penanganan.
“Kalau masalah gaji karyawan itu sedang dilakukan penanganan pak, dan kalau untuk konfirmasi jumpai saja pak franoto, tetapi beliau sedang rapat. Kalau saya hanya sebagai humas antara karyawan.” Katanya saat menyampaikan kepada media ini, Rabu (14/8/2024).
Dia mengatakan kepada media ini terkait persoalan gaji karyawan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Harapan Bunda tersebut sebesar Rp 2,500.000 dan Rp 3,400.000 tersebut tau dari mana.
“Mengenai masalah gaji karyawan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Harapan Bunda dibawah UMK ini bapak tau Dari mana kalau boleh tau,” Katanya.
Sedangkan menurut dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kepulauan Riau pernah menegaskan dan mengingatkan kepada perusahaan untuk menggunakan angka upah minimum Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam pembayaran upah kepada karyawannya.
Maka dari itu, perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut, dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada dibawah upah minimim yang telah di tetapkan tersebut.
Apabila perusahan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang ketenagakerjaan apabila perusahaan membayar upah dibawah upah minimum.
Untuk itu, Kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang pasal 81 ayat 63 terhadap pihak rumah sakit harapan bunda tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak dinas tenaga kerja provinsi Kepulauan Riau.(*)
(Jihan)