INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Temuan Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) terhadap gardu listrik ilegal milik PT.pelanyanan listrik nasional batam.
Dimana gardu milik PT. Pelayanan listrik nasional tersebut ditemukan oleh dinas Energi Sumber Daya Mineral provinsi kepulauan riau sebanyak 1.271 unit.
“Miris, dan sedih serta merasa bersalah, itulah yang kami rasakan saat Inspektorat ESDM provinsi kepulauan riau Kepri yang telah menemukan gardu ilegal milik PT. Pelayanan listrik nasional PLN batam, sebanyak ribuan gardu itu,” ucap ketua asosiasi kontraktor listrik indonesia (AKLI) Rivarizal. Saat memberikan komentarnya di batam Center, selasa (6/10/2020)
Menurutnya, terkait hal tersebut sebenarnya bisa diatasi jika saja para pemangku jabatan, PLN Batam dan kontraktor kelistrikan dapat duduk bersama.
“Ini bisa kita atasi, jika masyarakat kelistrikan dapat duduk bersama, kontraktor, PLN Batam dan ESDM Kepri menghilangkan ego dan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia memaparkan gardu ilegal yang di temukan oleh dinas enegi sumber daya mineral ESDM provinsi kepri tersebut, merupakan hal yang sangat buruk,
“Terkait temuan gardu ilegal tersebut merupakan preseden buruk bagi masyarakat kelistrikan di Indonesia baik umumnya di Kepulauan Riau khususnya,” ucap Rivalrizal.
Sementara itu kata dia, penerapan UU No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu ia berharap ESDM dan PLN dapat lebih melibatkan kontraktor dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Terpisah, Jon Hakim dan Mustofa, juga mengatakan terkait sertifikasi laik operasi (SLO) pihaknya berharap kepada Dinas ESDM tidak memandang sebelah mata. Dalam Hal ini terlihat dari adanya rangkaian kegiatan di lingkungan pemerintah khususnya provinsi dan kota yang mengabaikan UU No 30 tahun 2009 tersebut.
“Mari kita lihat kegiatan di lingkungan provinsi dalam kegiatan kelistrikan. baik Proyek lampu jalan, gardu yang ada di lingkungan pemerintah, apakah sudah mengikuti dan patuh terhadap UU Kelistrikan Belum tentu, karena konsultan perencananya tidak memiliki Izin Usaha Penunjang Jasa Ketenagalistrikan ( IUJKTL), “ ucapnya.
Masih kata dia, Layaknya sebuah ungkapan, semut di seberang pulau nampak, gajah dipelupuk mata tak nampak ungkapan ini pantas disematkan kepada Dinas ESDM Kepri. Janganlah kita langsung menuding, sebaiknya kita duduk bersama mencari solusi, bukan dengan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan komsumsi publik, seolah-olah ini pesanan pihak tertentu” ujarnya.
Ia berharap, kepada pemerintah agar pemerintah lebih mengedepankan diskusi sembari menggalang persatuan di lingkungan masyarakat kelistrikan guna mencari jalan keluar serta memberikan pelayanan prima bagi konsumen dalam hal ini masyarakat dan dunia usaha.
“Mari kita ciptakan layanan prima bagi masyarakat dan dunia usaha, agar Kepri kedepan semakin jaya,” katanya (*)
Rosjihan Halid.