Residivis Sabu Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Perumnas Bagelen

oleh -27 views
oleh
Foto residivis kasus narkotika berinisial MAP (32) saat diamankan.

​Tebing Tinggi, informasi jurnalis – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MAP (32) di Perumnas Bagelen Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (15/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB. 

​Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Selasa (19/5), mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas di Perumnas Bagelen, setelah sebelumnya menerima informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

​”Saat dilakukan pengintaian di Jalan Meranti, tim opsnal melihat tersangka dan langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat Resnarkoba.

​Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,87 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok Surya milik tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MAP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pria berinisial P.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan masih melakukan pengembangan di lapangan terhadap kasus ini (*)

Penulis (Ardiansyah)

No More Posts Available.

No more pages to load.