Reklamasi di Hulu Sungai Langkai Cemari Perairan, Nelayan Adukan Pelaku: Hendrik Kami Segera Membuat Laporan Kepada KLH

oleh -748 views
oleh
Foto Aktivis pematangan lahan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Batam, informasi jurnalis – Masyarakat pesisir Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang didampingi NGO Lingkungan Akar Bhumi lndonesia, menyatakan keberatan dan protes keras terhadap kegiatan reklamasi yang di lakukan oleh PT Bayu Pariama Batam (Rhabayu Group) di kawasan Hulu Sungai
Langkai.

Reklamasi tersebut diperuntukkan pembangunan Perumahan Rhabayu Green 2 dan 3 yang berlokasidi sekitar titik koordinat 1°01’01.5″N 103°57’56.1″E. Aktivitas reklamasi ini diduga telah menyebabkan pencemaran perairan dan pendangkalan sungai yang berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan tradisional di Pulau Labu, Pulau Buluh, Pulau Air, serta pulau-pulau di sekitarnya.

Berdasarkan temuan Akar Bumi Indonesia di lapangan mengenai aktivitas pematangan lahan dilakukan pada area seluas kuranglebih 8 hektare, dengan penimbunan ekosistem mangrove mencapai sekitar 4 hektare.

Tokoh masyarakat Pulau Labu,
Subur (45), menegaskan bahwa
kegiatan reklamasi tersebut berlangsung tanpa melibatkan masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidupnya
dari wilayah perairan tersebut.

Ia mempertanyakan kejelasan perizinan reklamasi, penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Pengusahaan (BP)
Batam, serta status kepemilikan
lahan diarea yang direklamasi tersebut.

“Kami hidup dari laut dan sungai di
wilayah ini. Sekarang air menjadi
keruh, mangrove rusak, dan hasil
tangkapan kami menurun. Masyarakat tidak pernah diajak bicara sejak awal mulainya aktivitas itu,” Katanya,” Senin (22/12/2025).

Senada dengan Muhammad
Safit (49), Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Bulang,
menyampaikan bahwa reklamasi
telah mencemari ruang tangkap
nelayan pantai dan menurunkan
hasil tangkapan udang, kepiting,
dan ikan.

Ia menyebutkan sekitar
300 nelayan aktif terdampak langsung akibat meningkatnya kerusakan lingkungan hingga menyebabkan air laut menjadi keruh dan sedimentasi di sungai serta perairan pesisir.

“Daerah Aliran Sungai (DAS) Ini
adalah ruang tangkap nelayan tradisional yang kami bersama-sama pemerintah melalui program penanaman pohon mangrove dan pemulihan DAS, kini malah menjadi terancam akibat reklamasi tanpa pengamanan, sedimentasi lumpur. kami lihat lumpur langsung masuk ke sungai dan laut. Dampaknya sangat terasa pada hasil tangkapan nelayan,”Katanya.

Begitu juga, Mahendra (32)
Ketua Bulang Perkasa, sekaligus
nelayan kelurahan Batu Legong,
menyebut mengenai material tanah reklamasi diambil dari aktivitas pemotongan bukit disebelah pipa PGN, dan kawasan yang direklamasi. Sebelumnya lokasi tersebut merupakan ekosistem mangrove yang masih utuh dan sehat. Menurutnya, kerusakan mangrove disatu titik akan menyebar mengikuti arus laut dan berpotensi merusak biota laut
dalam skala yang lebih luas.

Terpisah, Pendiri Akar Bumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan peninjauan secara langsung kelokasi pada Rabu (17 Desember 2025), berdasarkan laporan masyarakat dua
minggu sebelum diverifikasi menemukan papan pemberitahuan bahwa proyek tersebut dalam pengawasan BP Batam.

“Hasil verifikasi lapangan menunjukkan reklamasi dilakukan dikawasan mangrove yang masih sangat baik, dengan vegetasi yang lengkap dan beragam. Kami juga tidak menemukan adanya upaya pengendalian dampak lingkungan, seperti pemasangan
pengaman sedimentasi,” Ucap Hendrik saat memberikan tanggapannya, Senin (22/12/2025).

Menurut Hendrik mengenai aktivitas pematangan lahan tersebut terdapat
dugaan pelanggaran terhadap
sejumlah peraturan perundang-
undangan, antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Mangrove,” Ucapnya lagi.

Foto penimbunan kawasan mangrove dan terlihat jelas kondisi air lumpur hingga cemari pesisir pantai.

Untuk itu, pihaknya akan membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena aktivitas pematangan lahan tersebut membuat kerusakan lingkungan hidup secara serius.

“Kami akan melaporkan temuan
ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari upaya advokasi perlindungan lingkungan dan keberlanjutan
hidup masyarakat pesisir,” Tegas Hendrik.

Masyarakat pesisir Kecamatan
Bulang kata Hendrik juga mendesak penghentian sementara kegiatan reklamasi, sebab pihaknya ingin keterbukaan dokumen perizinan dan AMDAL, pelibatan masyarakat dan nelayan terdampak, serta pemulihan ekosistem mangrove dan sungai yang telah rusak.

“Pada prinsipnya masyarakat
tidak menolak pembangunan.
Namun pembangunan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan nelayan pesisir,” Jelas Hendrik.

Akar Bhumi Indonesia Kata Hendrik juga menyoroti kedekatan lokasi reklamasi dengan Hutan Lindung di Sei Pelungut, yang hingga saat ini masih memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Berdasarkan pengamatan lapangan dan
keterangan masyarakat, kawasan hutan lindung tersebut masih menjadi habitat berbagai jenis burung, kera, monyet, serta
satwa liar lainnya, bahkan ditemukan keberadaan buaya disekitar aliran sungai.

“Keberadaan satwa-satwa tersebut
menunjukkan bahwa ekosistem
dikawasan ini masih relatif sehat
dan sangat bergantung pada kualitas air sungai dan tutupan mangrove. Namun, meningkatnya kekeruhan air akibat sedimentasi reklamasi dikhawatirkan akan mengganggu habitat alami satwa dan mendorong konflik satwa manusia di kemudian hari,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.