Batam, lnformasijurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, menilai lnspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, ke PT. Fuyuan Plastic lndustri separuh hati. Hal tersebut disampaikan kepada media ini, Jumat (20/01/2023).
Menurut Tom, seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas, mencabut izin PT Fuyuan tersebut, Sebab PT tersebut diduga tidak memiliki ipal serta diduga membuang limbah hasil produksinya melalui parit belakang kawasan nya.
“Kalau memang PT. Fuyuan ini membandel lebih baik PT ini ditutup aja, cabut saja semua dokumen lingkunganya, Supaya mereka tidak memproduksi lagi,” Tegas Tom.
Tom mengatakan, karena yang bisa melakukan hal itu, adalah pemerintah. dan juga yang mengeluarkan izinya adalah pemerintah.
Tom mengatakan bahwa PT. Fuyuan tersebut patut ditindak tegas sesuai UU nomor 32 Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Tahun 2009.
“bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun,” katanya.

Sementara itu, Kasi pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Winner Panjaitan, hingga saat ini belum ada tanggapan nya ketika dikonfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah yang diduga dilakukan PT. Fuyuan Plastic lndustry tersebut.
Terpisah, ketua DPRD Komisi 3 Kota Batam, Djoko Muliyono, mengatakan bahwa dirinya akan segera mengecek ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Nanti saya cek ke DLH,” Ucap singkat Djoko melalui pesan WhatsApp nya.(*)
(Jihan)