InformasiJurnalis.com, Tanjungpinang – Cabuli pelajar di Tanjungpinang, MRS (21) ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Timur dan diganjar nginap di “Hotel Prodeo” (Jeruji Besi).
MRS merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar yang masih duduk di bangku sekolah menengah.
Saat Konfrensi Pers, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengungkapkan, penangkapan pelaku atas dasar laporan ibu korban.
“Pada Minggu (08/03/2020) sekitar pukul 16.00 wib korban pergi untuk menjenguk pelaku yang sedang sakit tanpa sepengetahuan ibu korban,” terangnya.
Lanjut Firuddin, karena anaknya tidak pulang, sekitar pukul 23.00 wib, ibu korban bersama temannya pergi ke kosan pelaku untuk menjemput korban (Mawar).
“Tetapi, saat ingin dijemput, korban tidak mau pulang,” sebut mantan Kapolsek Tanjungpinang Barat ini.
Besok harinya, lanjut Firuddin, pada Senin (09/03/2020) sekitar pukul 14.00 wib, ibu korban kembali mendatangi kosan pelaku. Karena melihat perilaku yang mencurigakan terhadap buah hatinya, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang sudah terjadi.
“Korban akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, Firuddin menjelaskan, pelaku dan korban berpacaran selama dua bulan, yang mana pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban berjanji akan bertanggung jawab.
“Pelaku membujuk korban, apabila terjadi sesuatu terhadap korban, pelaku bersedia bertanggung jawab dan siap akan menikahi korban,” terangnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku MRS dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp300 juta dan minimal Rp60 juta.* penulis ( era/jihan )