Jakarta Informasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers tentang penetapan dan penahanan tersangak perkara dugaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kamis (12/8/2021).
Konferensi pers yang dilakukan KPK tersebut terakait perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara terkait pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan pada tahun 2016-2018. yang diduga dilakukan oleh Bupati Bintan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam
Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah
Kabupaten Bintan pada Tahun 2016-2018.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup, sehingga KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka, yakni AS (Apri Sujadi, tidak dibacakan) Bupati Bintan periode 2016–2021.MSU (Mohd. Saleh H. Umar, tidak dibacakan,” Ucap Ali Fikri.saat menyampaikan kegiatanya.
Sedangan Plt Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten
Bintan. Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021,
“Jadi untuk saat ini AS ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. Guna langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, hingga para
Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” Ujarnya.
Sementara kata Ali, untuk Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran
kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada
tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
“Sedangkan pada tanggal 17 Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, dimana pada saat itu AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir,” Ucapnya lagi.
Untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan
menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala
BP Bintan.
“Pada Agustus 2016, AZIRWAN mengajukan pengunduran diri sehingga tugas
sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas
persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung
Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota
MMEA dengan rincian, sebagai berikut. Iyakni
Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
Gol. C sebanyak 17.861.20 liter,” Jelas Ali.
Sedangkan Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok pada tahun 2017.
“Begitu juga Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton,” katanya.
Ali, memaparkan Pada Februari 2018, AS memerintahkan ALFENI HARMI (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan
tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok
dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800
batang (29.761 karton).
“Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500
karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga,
ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara
wajar,” Terangnya.
Hingga Dari tahun 2016 sampai 2018, bahwa BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses, tidak dibacakan) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota
rokok di BP Bintan dimaksud. Perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah
Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan
Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 120/PMK.04/2017.
“Jadi perbuatan AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar
sejumlah Rp 6,3 Miliar dan MSU dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Hingga Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar,” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara
untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau
kelompoknya.
Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara,” katanya (*)
Rosjihan Halid/Rilis.







