Pemperintah Kota Batam dan Kapolda Kepri Minta Sikapi Pengerusakan Hutan Lindung di Kabil

oleh -423 views
Foto kegiatan Cud And Fill yang dilakukan PT Langgeng Maju Prakarsa, di wilatyah Kabil Kampung Messol RT 04 RW 04.

Batam, lnformasijurnalis – Pemerintah Kota Batam, Kapolda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, diminta mengambil tindakan tegas terkait pengerusakan dugaan hutan lindung atau kegiatn Cud And Fill di Kampung Messol, RT 04 RW 04 atau tepatnya di wilayah komplek Pertamina, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pengerusakan hutan lindung Cud And Fill di lokasi tersebut pohon-pohon kayu semuanya ditebang. Setelah melakukan hal itu, lalu lahan tersebut dijadikan kavling siap bangun (KSB) dengan ukuran 6 × 10. Bahkan, kavling tersebut diduga diperjual belikan.

Menurut informasi masyarakat bahwa yang melakukan kegiatan itu adalah Direktur utama PT. Langgeng Maju Prakarsa inisial ANM.

LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul yang biasanya dipanggil (Tom) mengatakan bahwa kegiatan Cud And Fill yang dilakukan PT Langgeng Maju Prakarsa itu diduga belum mengantongi yang namanya izin Cud And Fil dari BP Batam, baik maupun dari dinas lingkungan hidup Kota Batam.

“Kami meminta kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri dan Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, untuk segera mengecek kegiatan Cud And Fil, atau pematangan lahan yang dilakukan pihak PT langgeng Maju Prakarsa tersebut,” Ucap Tom saat menyampaikan tanggapanya ke media ini, rabu (8/02/2023).

Tom mengatakan, selain menanyakan pihak PT tersebut dirinya akan segera mempertanyakan kegiatan itu ke pihak BP Batam.

“Jadi lahan ini peruntukan nya untuk apa? Kita juga belum tau. Apakah lahan ini
Hutan konservasi, atau Hutan berburuh. Jadi kita harus tau,” katanya (*)

(Jihan)