Batam, informasi jurnalis – Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam, Herry Sembiring, memberikan tanggapan terkait maraknya pakaian bekas ilegal dan prabotan serta furnitur bekas imfor dari luar negeri. Padahal praktek imfor pakaian bekas sudah berjalan lama akan tetapi sampai saat ini diduga belum ada penindakan serius dari bea cukai KPU Batam.
Pakaian bekas dan furnitur bekas atau yang lebih dikenal di Kota Batam barang seken sangat menjamur disetiap penjuru di Kota Batam. untuk itu, LIRA Batam mendesak Kementerian Keuangan (Menkeu) RI melakukan peninjauan dan penindakan secara serius.

Menurut Herry, jika memang kepala Bea Cukai (BC) Batam tidak sanggup menanggulangi kasus penyelundupan baik melalui pelabuhan tikus maupun pelabuhan resmi, maka pihaknya meminta kepada Kementerian Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (Rl) untuk segera menggantikan Kepala bea cukai Batam.
“Kami meminta kepada Kementerian Keuangan untuk segera menggantikan Kepala bea cukai Batam, sebab kami melihat bea cukai Batam diduga tidak serius melakukan penindakan terhadap barang seken yang masuk di Kota Batam ini,” Ucap Herry kepada media ini, selasa (04/11/2025).
Selama ini kata dia, bea cukai Batam diduga tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku imfor barang seken yang masuk maupun keluar dari Batam. Sementara kasus Penyelundupan barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus di Batam tiap hari tiap malam. Jika aktivitas itu dibiarkan berjalan tentu dapat merugikan negara lndonesia.

“Kami meminta keseriusan bea cukai dalam penindakan pelaku Penyelundupan barang seken secara ilegal, baik itu ballpress atau pakaian seken, furnitur seken, minuman beralkohol, sembako terutama beras bahkan rokok ilegal. tidak hanya dilakukan terhadap para pemain kecil tapi LIRA Batam juga mendesak agar pemain besarnya juga ditangkap dan diungkap secara transparan,” Katanya lagi kepada media ini.
Karena kata dia, diduga BC Batam pasti mengetahui siapa-siapa pemain besar di balik aksi penyelundupan tersebut. LIRA Batam juga mendesak agar BC Batam dan instansi terkait memberi atensi terhadap aktivitas Penyelundupan di pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi guna mencegah terjadinya penyelundupan, karena posisi Batam sebagai daerah perbatasan antara negara.

“Stop jalur hijau yang diduga menjadi salah satu pintu masuk aktivitas penyelundupan barang, karena jalur hijau ini membuat barang yang dikirim dari Batam tidak menjalani pemeriksaan. Sementara Menteri Keuangan Purbaya memberi atensi khusus dan warning terhadap aktivitas penyelundupan, maka sudah semestinya BC Batam menjalankan kebijakan tersebut di Kota Batam,” Katanya.
Hingga berita kasus Penyelundupan barang secara ilegal di Batam ini terus dipublikasikan, supaya kementerian keuangan tau kinerja bea cukai Batam lemah dalam penindakan (*)







