Batam, lnformasiJurnalis – Dirreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, di minta menyetop kegiatan Cut And Fill, atau aktivitas pemotongan bukit di wilayah Tanjung Piayu, kelurahan Duriangkang, Kecamatan Suangai Beduk, Kota Batam.
Dimana kegiatan Cut And Fill tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait. Begitu juga kegiatan tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat Tanjung Piayu terkait debu beterbangan kemana mana akibat mobil dum truk beroprasi mengangkut tanah yang tidak menggunakan penutup bak.
Begitu juga kegiatan cut and fill tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam. Untuk itu kami meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menindak lanjuti kegiatan kasus Cut And Fill di samping kantor lurah Duriangkang tersebut.
Sementara kegiatan tersebut sama dengan Perbuatan kriminal yang sudah jelas-jelas melanggar Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 71 undang undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama tigatahun dan denda paling banyak lima ratus jutarupiah.
Uj selaku masyarakat Tanjung Piayu menyebutkan bahwa selama adanya kegiatan Cut And Fill tersebut ia merasa terganggu dengan debu yang selalu beterbangan kemana mana, sebab rumahnya tidak jauh dari jalan raya.
“Sejak adanya kegiatan pemotongan bukit ini Kami selaku masyarakat Tanjung Piayu merasa terganggu, sebab debu mobil Dum truk yang mengangkut tanah ini beterbangan kemana mana pak,” Ucapnya saat menyampaikan keluhannya kepada media ini, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan walaupun ini proyek BP Batam tidak seharusnya mereka itu semena mena melakukan aktivitas. ini kan permukiman masyarakat dan banyak usaha masyarakat di pinggir jalan,” katanya.
Sementara itu, Tulus selaku pengawa proyek Cut And fill di Tanjung Piayu menyebutkan bahwa kegiatan pemotongan bukit di samping kantor lurah Duriangkang tersebut memiliki izin dari BP Batam.
“Saya disini selaku pengawas di proyek ini kalau masalah perijinanya menurut saya lebih baiknya abang datang aja ke kantor BP Batam. Kalau masalah keluhan masyarakat disini memang banyak bang, cobak dicermati dulu emergency keluhan itu seperti apa coba saja abang perhatikan,” Ucap Tulus saat dikonfirmasi media ini di lokasi proyek penimbunan rawa tersebut.(*)
bersambung.
(Jihan)