Batam, lnformasi Jurnalis – LSM DPMPKR meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, segera melakukan pemeriksaan kegiatan Cut And Fill di daerah Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kegiatan Cut And Fill di daerah Tanjung Gundap tersebut diduga belum mengantongi izin UKL, UPL, dan SPPL, dari dinas terkait. Begitu juga, kegiatan tersebut diduga belum membayar pajak kegiatan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam.
Ketua Dewan Peduli Masyarakat Provinsi Kepri (DPMPKR) Abdul Razak mengatakan terkait kegiatan Cut And Fill di daerah Tanjung Gundap tersebut, jika belum pemiliki izin dari dinas terkait maka pihaknya meminta kepada instansi terkait untuk melakukan penyetopan.
“Mengenai kegiatan Cut And Fill di Tanjungn Gundap itu, jika belum memiliki izin dari dinas terkait maka kami meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas lingkungan hidup Kota Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai udang-undang tentang pengerusakan lingkungan hidup,” Ucap Razak kepada media ini, minggu (5/5/2024).

Razak menyebutkan terkait kegiatan Cut And Fill atau kasus pengerusakan lingkungan hidup di Kota Batam, bukan di daerah tanjung Gundap saja melainkan dugaan di daerah, Barelang, Tanjung Uncang, Tiban, Tanjung Piayu, Batam Center, baik maupun daerah kecamatan Nongsa.
“Jadi terkait kasus pengerusakan lingkungan atau kegiatan Cut And Fill yang diduga ilegal sangat marak di Kota Batam, tentu hal tersebut sangat merugikan negara. sebab kegiatan itu, diduga tidak membayar pajak,” Tegas Razak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam IP, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya dirinya menyarankan untuk share live location, atau kirim lokasi tempat kegiatan tersebut.
“Kirimkan aja lokasi tempat giatan itu bang, atau nanti saya tanya sama anggota saya dulu apakah mereka pernah turun kesana atau belum,” Ucap singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan Dirreskrimsus Polda Kepri belum dapat dikonfirmasi terkait kegiatan Cut And Fill yang diduga ilegal tersebut.(*)
( Jihan )