Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengajuan Rancangan APBD Provinsi Jambi T.A. 2017-2018. Selasa (10/01/2023).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus pengajuan Rancangan APBD Provinsi Jambi T.A. 2016-2017. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada ZZ (Gubernur Jambi 2016-2021) untuk dapat memuluskan pengajuan rancangan anggaran Provinsi Jambi.
Sebelummya KPK telah menetapkan dan menahan 24 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017-2018.
KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik adalah siklus yang berulang. Oleh karenanya KPK trus mendorong partai politik untuk berkomitmen dan melakukan Langkah nyata dalam menerapkan praktik politik yang jujur dan berintegritas.(*)