Batam, lnformasijurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul meminta kepada Badan Pengusahaan (BP Batam) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Baik maupun komisi lll DPRD Kota Batam untuk melakukan peninjauan kembali terkait perizinan tempat Kawasan Pengelolaan Limbah lndustri (KPLI) yang ada di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Sebab, nenurut Ketua Dewan Pimpinan Cambang (DPC) LSM Ampuh bahwa kawasan KPLI tersebut diduga tidak sesuai dengan setandarisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Seharusnya pihak BP Batam itu melakukan peninjauan kembali dengan dasar setandarisasi terkait perizinan yang di berikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom, saat memberikan tanggapanya kepada media ini, senin (24/01/2022).
Tom mengatakan, selain dari pihak BP Batam, pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, untuk segera melakukan peninjauan dan memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan transportir yang ada di kawasan KPLI tersebut.
“Begitu juga, kami meminta kepada Komisi 1 dan komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk segera melakukan peninijauan penempatan limbah yang ada di dalam kawasan KPLI tersebut,” katanya.
Hingga berita ini di posting pihak BP Batam, DLH Kota Batam, dan Komisi l DPRD Kota Batam, baik Maupun komisi lll DPRD Kota Batam belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut (*)
Rosjihan Halid.







