LSM Ampuh, Meminta kementerian lingkungan Hidup : Tindak Tegas Penimbun limbah B3

oleh -706 views
Ketua DPC LSM ampuh kota Batam saat melakukan investasi di salah satu lokasi tempat penimbunan limbah B3. Foto istimewa

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Ketua DPC LSM ampuh kota batam, melakukan investigasi di salah satu lokasi tempat penimbunan limbah B3 di daerah barelang kota batam, sabtu (30/5/2020)

Pada saat investigasi dilakukan oleh ketua DPC LSM ampuh tersebut. bahwa pihanya melakukan pengecekan tetang keberadaan ratusan derum limbah B3 yang ada di lokasi tersebut. Sementara itu keberadaan limbah B3 tersebut diduga milik PT.desa Air cargo kota batam,

“Hari ini kami melakulan investigasi dan memastikan tentang keberadaan masalah penimbunan ratusan drum limbah B3 yang ada di barelang Cate ini. dimana limbah B3 beracun dan berbahaya ini. kenapa dan mengapa bisa limbah tersebut bisa sampai ke barelang ini. pertanyaanya bisa sampai disini jadi jawabanya adalah kalau pengelolahan dan pengumpulan itu.jadi disitu harus ada ijin-ijin nya,” ucapa ketua DPC LSM ampuh kota Batam, Budiman Sitompul saat di wawancarai media di lokasi tersebut.

Masih kata dia. kenapa sampai disini, sebab disini kan tidak ada ijin untuk pengelolahan dan pemanfaatan limbah tersebut.otomatis kalau cara seperti itu sudah jelas pihak perusahaan tersebut melanggar aturan tentang UU nomor 32. Tahun 2009.Tentang lingkungan hidup pasal 102. Yang berbunyi. sitiap orang yang melakukan pengelolahan limbah B3 tanpa ijin sebagai mana yang dimaksud pasal 59 dan ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000..000.00.satu miliar dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00.tiga miliar.

Dan sementara itu pasal 104. Yang berbunyi. setiap orang melakukan dumping limbah atau ke mediasi lingkungan hidup tanpa ijin sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 60 di pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00.tiga Miliar, jadi itu sudah jelas pelanggaran pidana,” ujarnya.

Ia memaparkan tentang limbah B3 jenis cair yang di hasilkan dari proses pembuatan minyak kelapa sawit, berbentuk cairan yang disebut PALMOIL. Dan POMIILS E. FF UNT (POME) yang ada di barelang tersebut. bahwa limbah B3 tersebut diduga milik PT. Desa air Cargo. selain itu ia minta kepada pihak KLH.agar kasus tersebut segera di tindak lanjuti dan segera di pidanakan,”jelas Budiman.

“Jadi pengiriman dan pembiaran penimbunan limbah B3 di lokasi Tersebut. jadi seperti yang saya katakan tadi itu. Bahwa saya dari LSM ampuh meminta kepada penegak hukum khususnya kementerian lingkungan hidup republik Indonesia Agar segera mencabut ijin transportasi perusahaan yang selaku pengelolah limbah B3 yang ada di kota Batam, ini,”katanya (*)

Penulis (Rosjihan Halid)