Batam, informasi jurnalis – Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam, Herry Sembiring, menyoroti Lahan Buffer Zone di Pasir Putih, depan Ruko Accelence, Rumah Makan Sunda Bu Joko, kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dimana lahan Buffer Zone sepanjang kurang lebih 100 meter tersebut diduga Disewakan sebesar Rp 360 juta per tahun.
Lahan yang semestinya berfungsi sebagai ruang penghijauan justru malah dimanfaatkan sebagai usaha ilegal. disebalik pemanfaatan lahan tersebut pemilik meraup keuntungan ratusan juta per bulan. Di lokasi area tersebut terpantau digunakan usaha cuci mobil sebanyak dua titik dan warung makan serta aktivitas angkringan pada malam hari.
“Jika memang lahan tersebut buffer zone maka LIRA Batam mendesak Satpol PP dan BP Batam untuk membongkar semua bangunan yang ada di atas lahan buffer zone tersebut. Selanjutnya, LIRA Batam meminta lahan buffer zone dikembalikan ke fungsinya,” Ucap Walikota LIRA Batam Herry Sembiring kepada media ini, Rabu (11/3/2026).
Herry menyebutkan mengenai Lahan Buffer Zone tersebut sesungguhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk usaha dan kepentingan pribadi, apalagi disewakan, jika ada yang memanfaatkan atau menyewakannya maka harus diberikan sanksi tegas.
“Setiap orang dilarang menggunakan lahan buffer zone untuk mendirikan bangunan, jika ada memanfaatkannya tentu merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi yakni pembongkaran bangunan,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Pemanfaatan lahan tersebut kata Herry, atau penyewaan lahan Buffer Zone yang disebut (zona penyangga) di Batam secara ilegal, terutama untuk mendirikan bangunan, tempat usaha, atau pengerukan merupakan pelanggaran serius.
“BP Batam menegaskan bahwa Buffer Zone berfungsi sebagai kawasan hijau atau ruang milik jalan (ROW) untuk perlindungan lingkungan dan kepentingan umum, bukan untuk alokasi lahan komersial,” Katanya.
Sementara Sanksi Administrasi dan Penertiban
“Pembokaran Bangunan yang didirikan di lahan Buffer Zone tanpa izin resmi, BP Batam akan menertibkan pembongkaran. Hasil bongkaran bangunan ilegal akan disita dan menjadi hak milik BP Batam.
Pembatalan Izin, Izin Pemanfaatan ROW atau perjanjian pemanfaatan lahan (jika ada) akan dibatalkan otomatis jika melanggar ketentuan.
Penolakan Pengajuan, BP Batam tidak akan memproses permohonan alokasi lahan pada area yang ditetapkan sebagai buffer zone,” Bunyi alenia BP Batam (*)









