Batam, informasi jurnalis – Maraknya pelaku Pengerusakan lingkungan hidup di Pulau Batam, sehingga instansi terkait yang ada di Kota Batam baik maupun Provinsi dinilai lemah melakukan penindakan terhadap aktivitas kejahatan lingkungan tersebut.
Seperti yang terjadi saat ini proyek cut and fill di Teluk Mata lkan, dimana proyek tersebut diduga tidak memiliki izin, akan tetapi mengapa proyek tersebut selalu berjalan lancar. bahkan hingga saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait baik maupun aparat kepolisian.
Untuk itu, kami meminta kepada markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes polri) baik maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lakukan penindakan terhadap proyek cut and fill di Kampung Petai Teluk Mata ikan, kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa Kota Batam.
Pasalnya, proyek cut and fill tersebut diduga tidak memiliki izin UKL, UPL dan SPPL baik maupun izin galian C, serta izin Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari instansi terkait yang ada di Kota Batam, baik maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa proyek cut and fill di wilayah Kampung Petai Teluk Mata lkan tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor PT Sri Indah, dimana PT Sri Indah ketika dicari tidak dapat ditemukan.
Sehingga, kuat dugaan media ini bahwa proyek Cut And Fill tersebut merupakan proyek ilegal. Sementara pejabat BP Batam yang membidangi aset, ketika dikonfirmasi terkait proyek cut and fill di Kampung Petai Teluk Mata lkan belum ada yang bisa menjawab.
“Proyek cut and fill dan perataan tanah di Kampung Petai, Teluk Mata lkan itu diduga tidak memiliki izin bang, karena sejauh mata memandang di lokasi tidak ada satupun terlihat pelang papan nama proyek nya, hanya terlihat pelang BP Batam,” Ucap sumber kepada media ini, Minggu (22/6/2025).
Menurut nya, jika aktivitas proyek cut and fill di Kampung Petai Teluk Mata lkan tersebut tidak memiliki izin, agar dapat dilakukan penindakan sesuai UU tentang Pengerusakan lingkungan hidup.
“Kita berharap kepada instansi terkait khususnya aparat kepolisian mabes polri, Dirreskrimsus Polda Kepri, baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dinas lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Riau, serta Ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Menurutnya, selama ini mengenai kasus kejahatan lingkungan hidup di Batam, khususnya diwilayah kecamatan Nongsa sangat marak, akan tetapi tidak ada tindakan hukum dari instansi terkait yang ada di Kota Batam.

“Kita menilai selama ini tindakan hukum terhadap pelaku Pengerusakan lingkungan hidup sangat lemah. Sebab pelaku Pengerusakan lingkungan hidup terang-terangan melakukan pengerukan, akan tetapi para oknum-oknum tersebut terkesan diduga tutup mata,” Jelasnya.
Sehingga, kata dia, patut kita menduga bahwa mafia kejahatan lingkungan hidup diduga kongkalikong melakukan pengerukan, pantas saja aktivitas Pengerusakan lingkungan hidup di Batam ini selalu berjalan mulus,” Katanya.
Begitu juga, kata dia, selain proyek cut and fill bahwa aktivitas tambang batu baik maupun tambang pasir sangat marak di wilayah kecamatan Nongsa itu, diduga sengaja dibiarkan oleh oknum-oknum tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pejabat KLHK baik maupun Dirreskrimsus Polda Kepri serta pejabat BP Batam(*)







