INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) ratusan warga masyarakat kampung seraya atas RW 05. Kelurahan pelita kecamatan lubuk baja. ikut menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi 1 DPRD kota batam, rabu ( 1/7/2020)
Dalam rapat dengar pendapat yang di gelar di ruang rapat komisi 1 tersebut terkait pengukuran lahan yang ada di RW 05 Seraya Atas kelurahan Pelita Kecamatan Lubuk Baja kota batam.
Rapat dengar pendapat di pimpin oleh ketua komisi 1 DPRD batam Budi Mardiyanto. itu juga turut dihadiri oleh intansi terkait, yakni. Satu. Direktorat Pengelolaan BP Batam, dua. Camat lubuk Baja. tiga Lurah Kampung Pelita. Empat Pimpinan PT Golden Teleshop. Lima Pimpinan PT Tiga Coin Mas. Enam. Pimpinan PT Mega Sentosa. Dan tujuh. Ketua RW 05 serta
Perwakilan Warga 05.
“Jadi kalau menurut dari komisi l DPRD Batam ini, dengan menurut secara legalitas bahwa pihak DPRD sudah mengakui ke sahan legalitas kita, namun tetap mereka meminta menunjukkan dokumen asli dari pihak BP Batam, jadi pihak BP Batam pun sudah bersedia. jadi artinya kami bukan Mapia lahan seperti yang di beritakan sebelumnya. Jadi hasil RDP kami memiliki legalitas yang lengkap dan yang sah atas lahan tersebut,” ucapa kuasa PT golden Teleshop. predi Aritonang, saat di wawancarai media di gedung DPRD kota Batam.
Masih kata dia, jadi terkait dengan permasalahan warga masyarakat itu kami siap mengganti rugi terhadap mereka, sebab kami ini berbuat baik untuk mereka juga bukan ada niat-niat yang lain-lain, kita ini hanya memanusikan manusia, jadi artinya berikan kami kesempatan untuk mengukur lahan kami dan mendata supaya kami juga siap menyediakan kavling sesuai dengan masyarakat minta ganti rugi itu.” ucapnya
Dia memaparkan tentang permasaalahan warga masyarakat kampung seraya atas yang ia gusur, bahwa masyarakat yang ia gusur tersebut bukan hanya penggusuran secara biasa akan tetapi pihaknya siap untuk mengganti.
“Sementara kami menggusur masyarakat itu, kata dia. bukan cuma-cuma dan sementara yang kita ganti rugi terhadap mereka itu kami memberikan dia pertam kavling ukuran enam kali sepuluh, dan yang kedua duit Rp 10.000.000 ( sepuluh) juta. Dan kavling yang kita berikan dia itu bukan kavling bisa, bahwa kavling yang akan kita berikan ke mereka itu adalah kavling yang memiliki sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu warga masyarakat kampung seraya atas, yang di gusur oleh PT golden Teleshop tersebut, bahwa masyarakat tersebut mau di gusur asalkan jangan ada intimidasi.

Foto istimewa, Suasana rapat dengar pendapat di ruang komisi 1
“Kami tetap ingin kondusif dan terarah semuanya jangan kami ada di intimidasi jangan Kami ada di bohongi. boleh kita cari solusi yang baik, dan kita siap untuk di pindahkan tempat yang layak dan sesuai, dan termasuk untuk pertama yang kita pikirkan bila kita di pindahkan, jadi bukan tempat aja yang kita pikirkan dan bukan uang sagu hati dan bukan kavling. jadi yang kita pikirkan terutama itu adalah anak sekolah itu tadi,” ucap tokoh masyarakat saat menyampaikan ucapannya di gudang DPRD Batam.
Masih kata, Jadi saya atas nama warga masyarakat kampung seraya atas, siap bernegosiasi dengan baik, karena kita juga taat hukum. dan kamipun sebagai warga sudah pernah mengajukan permohonan secara hukum kepada pihak BP Batam untuk membayar UWTO dan pada saat kami mau membayar UWTO itu kenapa kami di tolak, sementara kami tinggal di sana itu mulai dari tahun 1982 dan pihak BP Batam, kenapa tidak ada pertimbangan atas permasaalahan itu,” ucapnya lagi.
Jadi saya disini, kata dia. sangat sesalkan BP Batam itu, bukan kepada pihak pengusaha, kenapa dia tidak lihat karena kami ada bukti memiliki KTP dan KK di seraya itu. bahwa kami sudah lama mendiami masalah itu, jadi tolong di sampaikan permasaalahan itu, jadi tolong lah kepada bapak-bapak di BP Batam itu dan tolong juga kepada bapak-bapak pejabat tolong lah di lihat kami sebagai rakyat kecil ini,” katanya (*)
Penulis: Rosjihan Halid







