Kru Kapal WNI Meninggal di Vietnam, PT. MJS, Kami Tetap Bertanggung Jawab

oleh -509 views
Foto suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komiso lV DPRD Kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terkait Hak-hak almarhum Hendra Rizki Pratama. Dimana sebelumnya Rizki Pratama tersebut bekerja sebagai kru Kapal milik PT. Marindo Jaya Shipping (MJS).Sucess. telah meninggal dunia di Vietnam pada bulan lalu.

RDP yang digelar di ruang rapap komisi IV DPRD tersebut dipimpin anggota komisi lV Capten Luther dan dihadiri Ka. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, Disnakertrans Provinsi Kepri, Ka. BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Ka. KSOP Khusus Batam,diwakili,
Pimpinan PT. Marindo Jaya Shipping,
Bapak. Ajuwadin (orang tua dari Almarhum).

“RDP kami hari ini terkait peristiwa tentang meninggalnya anak keponakan kami yakni, Hendra Rizki Pratama di Vietnam pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. dia meninggal di atas kapal take boad milik PT. Marindo Jaya Shipping (MJS),” kata Ramli selaku keluarga korban saat diwawancarai di halaman gedung DPRD Kota Batam, selasa (7/3/2023).

Ramli mengatakan, sebenarnya pada rekrud awal mulai bekerja bahwa almarhum keponakan nya diduga tertipu oleh pihak perusahaan tersebut.

“kenapa saya katakan begitu, karena di perjanjian awal itu bahwa dia itu pelaut. Ternyata di sana itu dia bukan pekerja pelaut, dia hanya pekerja jaga kapal,” Ucap Ramli.

Ramli menjelaskan bahwa setelah keponakan nya nyampe di Vietnam bahwa di Vietnam keponakan nya mengalami sakit, kejadian itu di bulan Oktober. setelah itu keponakan nya tersebut meminta daesain of kepada pihak perusahaan, bawa pihak perusahaan diduga tidak memenuhi permintaan keponakan nya tersebut.

“Bahkan dia meminta itu ber ulang-ulang kali, dengan cara alasan segala macam supaya dia bisa pulang berobat ke lndonesia. Akan tetapi pihak perusahaan ini belum bisa memulangkan keponakan kami sampai dia meninggal dunia di Vietnam sana,” Ungkap Ramli.

Ramli mengatakan, bahwa keponakan dia itu lulusan akademi pelayaran di Jakarta. Kemudian pada awal rekrudmen bahwa keponakan nya tersebut diduga tidak pernah dilakukan medical cek oleh pihak perusahaan seperti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2000.

Bahkan, dalam kejadian tersebut, Ramli menduga bahwa pihak perusahaan melanggar pasal 359. Dimana pasal 359 KUHP bahwa, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Setelah keponakan kami meninggal dunia ada dugaan kami bahwa pihak perusahaan PT. MJS tersebut melanggar pasa 359 KUHP, karena atas kelalaiyan perusahaan ini hingga menyebapkan keponakan kami ini meninggal,” katanya.

Sementara itu, legal atau pengacara PT. Marindo Jaya Shipping (MJS) Dr. Lindasari Novianti S.H., M.H. mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut pihaknya tetap bertanggung jawab, akan tetapi menurutnya nilai perhitungan yang diminta oleh keluarga korban tersebut belum dipenuhi lantaran belum ada kesepakatan.

“Fasilitas DPRD sangat bagus sekali, cuman nilai angkanya belum ada kesepakatan karena masing-masing mempunyai pola pikir dan acuan ber beda-beda. Tetapi dalam pertemuan ini saya berharap bahwa ini adalah pertemuan yang terakhir, dan mungkin pihak keluarga bisa menerima perhitungan yang terbaik untuk kedua belah pihak,” Ucap Lindasari saat memberikan tanggapanya.

Linda mengatakan, dalam kejadian tersebut bahwa pihaknya tidak mau merugikan pihak keluarga korban yang nota bene kehilangan anaknya, bahkan dalam musibah ini pihaknya mengucapkan turut berduka cita.

“Kita turu berduka cita se dalam-dalamnya dan perusahaan juga mengucapkan belasungkawa, akan tetapi dari perusahaan ada perhitungan-perhitungan nya seperti apa, tentunya acuan UU dari ketenaga kerjaan baik maupun pihak KSOP, dan kita juga tidak boleh mengesampingkan hal itu,” Jelas Linda.

Linda menjelaskan, jika ada perhitungan kelebihan dari BPJS atau KSOP bahwa pihaknya akan bicarakan lagi.

“Mungkin keluarga korban juga harus bekerja sama dengan baik, dan angka yang sepantasnya. Artinya dalam hal ini bahwa pihak perusahaan bukan tidak mau bertanggung jawab, kami tetap bertanggung jawab,” katanya.(*)

(Jihan)