KPK Pulihkan Kerugian Negara Melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

oleh -292 views
Foto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.

Korupsi sebagai extra ordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.

“Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalu keterangan yang diterima media ini, senin (03/01/2022).

Ali menyebutkan, Selain itu, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.

“Jika berbasis pada data, KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan. Dalam 8 tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan asset dari penanganan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Tahun 2014Rp107 Miliar
Tahun 2015Rp193 Miliar
Tahun 2016Rp335 Miliar
Tahun 2017Rp342 Miliar
Tahun 2018Rp600 Miliar
Tahun 2019Rp468 Miliar
Tahun 2020Rp294 Miliar
Tahun 2021Rp374 Miliar,” jelas Ali Fikri.

Dari data tersebut kata Ali, terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK pada tahun 2021 mengalami peningkatan, jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 Miliar atau 27%.

“Asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional. Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara, dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Ali.

Bahkan kata Ali, KPK menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, K/L, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

“Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi,” katanya ()

Rosjihan Halid.