KPK Melakukan Pemindahan Tahanan Ke Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh -206 views
Foto aparat kepolisian saat melakukan pengawalan para terdakwa.

Jakarta, lnformasijurnalis – Tim Jaksa melimpahkan 1 berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya, senin (8/11/2021).

Penahanan terdakwa Sumarto tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan Penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan, yakni Pertama : Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Untuk para Terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat menyampaikan kegiatannya melalui rilis yang diterima media ini.

Ali menyebutkan, Disamping itu, Tim Jaksa KPK, juga melakukan pemindahan penahanan para Terdakwa Samsudin dan terdakwa lainya dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 Wib,” Ucap Ali Fikri.

Ali menjelaskan, Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian.

“Para tahanan selanjutnya di titipkan di 2 rutan yang berbeda, yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya,

  1. Sumarto
  2. Maliha
  3. Sugito
  4. Ali Wafa
  5. Mawardi
  6. Mashudi
  7. Ko’im
  8. Abdul Wafi
  9. Masruhen
  10. M Bambang
  11. Ahmad Saifulloh
  12. Nurul Hadi
  13. Jaelani
  14. Uhar

• Rutan Medaeng

  1. Samsudin
  2. Hasan
  3. Nurul Huda
  4. Sahir,” katanya (*)

Rosjihan Halid.