KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Stepahus Robin Pattuju Ke Pengadilan Tipikor

oleh -218 views
Foto istimewa Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi, 2/9/2021 telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sehingga Penahanan para Terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Juru Bicara KPK. Ali Fikri saat menyampaikan kegiatannya melalui rilis yang diterima media ini, jumat (03/9/2021).

Ali menjelaskan, Para terdakwa masing – masing didakwa dengan dakwaan, tersebut yakni, Pertama, Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau
Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ,” katanya (*)

Rosjihan Halid.