Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Terkait putusan Majelis Hakim kepada Terdakwa Juliari P Batubara pada perkara bansos,
Terkait putusan tersebut Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis yang menyatakan dakwaan Tim Penuntut Umum (JPU) telah terbukti.
“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan tersebut,” Ucap Ali Fikri Melalui rilis yang diterima media lnformasijurnalis.com, Senin (23/8/2021).
Ali mengatakan, KPK berharap pada putusan tersebut semoga dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
“Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim, untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya,” Jelas Ali.
Begitu juga KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” katanya (*)
Rosjihan Halid.