KPK Gelar Putusan Sidang Etika Terperiksa lnsan KPK

oleh -184 views
Foto suasana putusan sidang etika terperiksa insan KPK.

Jakarta, lnformasijurnalis – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan Sidang Etik terperiksa insan KPK Sdr. MPN dan Sdr. MNP. Di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.senin (12/7/2021).

Pembacaan putusan sindang tersebut dihadiri oleh majelis sidang Harjono sebagai ketua, dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris. Sedangkan terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja,” Ujar Majelis Sidang.

Begitu juga Majelis Sidang memutuskan perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr MPN diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan, sedangkan MNP diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

“KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur dan aturan hukumnya,” katanya (*)