Konferensi Pers, Kapolres Barelang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gelanggang Perjudian

oleh -356 views
oleh
Foto saat menggelar konferensi pers di Ma Polresta barelang.

InformasiJurnalis.com, BATAM – Kapolres Barelang menggelar konferensi pengungkapan kasus perjudian jenis Gelanggang permainan elektronik judi Gelper.jum’at (13/3/2020 )

Pada acara yang digelar di halaman Kapolresta Barelang tersebut, Kapolresta melalui kasat Reskrim polres Barelang Kompol Andri Kurniawan S.I.K menetapkan sebanyak 11 Tersangka dalam kasus gelanggang perjudian jenis gelper.

“pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis  gelanggang permainan elektronik (Gelper ) di daerah City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja.

Kemudian, unit satu Judisila dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan, bahwa terkait hal itu adalah benar

ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis  gelanggang permainan elektronik Gelper tersebut,” papar Kapolres Barelang AKBP Purwadi Anggoro S.I.K M.H melalui kasat Reskrim,

Masih kata dia. Pengungkapan ini kita laksanakan pada hari rabu tanggal 11 maret 2020 sekira pukul 22.10 WIB, dimana dalam kesempatan tersebut kita mengamankan 11 tersangka dan 15 barang bukti,” ujarnya.

Ia memaparkan terkait kasus perjudian jenis gelanggang permainan elektronik judi Gelper tersebut serta mengamankan sebanyak 11 tersangka tersebut.dimana sebanyak 11 tersangka dengan berinisial yakni,

1. LSR (sebagai Kasir)

2. NS (sebagai kasir)

3. ZU (sebagai wasit)

4. SS (sebagai wasit)

5. ES (sebagai wasit)

6. HL (sebagai wasit)

7. SW (sebagai wasit)

8. HG (sebagai wasit)

9. AN (sebagai pemain)

10. WI (sebagai pemain)

11. HE (sebagai pemain)

12. AU (sebagai penukar hadiah.ucapnya.

selain itu juga. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang.

1. Uang penampungan penukar hadiah sebesar Rp. 5.000.00,-

2. Uang sebanyak Rp. 200.000 pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar

3. Uang sebanyak Rp. 500.000 dengan pecahan Rp. 50.000, sebanyak 10 lembar

4. Kupon Point milik pemain dengan jumlah 1000

5. 3 PC Mesin

6. 3 Kunci Mesin

7. Kotak HP 200 point jumlah 50 unit

8. Kotak HP 300 point jumlah 25 unit

9. Kotak HP 500 point jumlah 9 unit

10. Kotak HP 1000 point jumlah 9 unit

11. Kotak HP 1500 point jumlah 2 unit

12. 1 buku catatan setor wasit

13. 1 buku catatan kasir

14. 1 buku catatan mesin

15. 9 pash card karyawan city game.

Sementara terkait hal itu, Sebelum mengakhiri konfrensi Pers, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini Satreskim Polresta Barelang masih mencari 4 dalam pencarian orang ( DPO ) dari tindak pidana perjudian jenis  gelanggang permainan elektronik Gelper tersebut.

 yakni AC diduga sebagai pemilik sementara AT dan AM sebagai Pengawas IN  Humas JI Manager jelas dia.

Kasatreskrim Polresta Barelang menjelaskan terhadap ke 11 tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHPi  dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara,” katanya* penulis

( rosjihan Halid/ril )