Batam, lnformasijurnalis – Komisi 1 DPRD kota batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kelanjutan Mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sagulung kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri) Rabu (02/6/2021)
Rapat RDPU yang digelar di ruang rapat komisi 1 DPRD kota batam tersebut dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD kota batam Budi Mardiyanto didampingi anggota komisi 1 DPRD kota batam, Utusan Sarumaha, Muhamad Fahadli, Erikson, dan Tan A Tie.
Adapun yang hadir dalam rapat RDPU tersebut yakni Inspektur Daerah,
Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum,
Camat Sagulung, Lurah Sei Pelunggut,
Lurah Sei Binti, Lurah Sagulung,
Lurah Tembesi, Lurah Sei Lekop,
Lurah Sei Langkai, dan
Ketua LPM. Kelurahan sei pelungut.
Anggota komisi 1 DPRD kota batam Utusan Sarumaha mengatakan, rapat RDPU yang digelar di ruang rapat DPRD komisi 1 bahwa rapat tersebut merupakan rapat yang terlama sepanjang dia ikuti.
“dan kedua sengaja kita perpanjang karena kita ingin memberikan waktu secukupnya kepada LPM kelurahan baik maupun LPM kecamatan, guna untuk menyampaikan informai, dan keluhan – keluhannya kepada kami sehingga semua menjadi terang benderang,” Ucap Utusan Saat diwawancarai media ini di ruang rapat komisi l DPRD kota batam.
Masih kata Utusan, Akan tetapi yang ingin kami garis bawahi pada pertemuan ini pertama dan seperti yang kami sampaikan tadi, bahwa kami ingin memperjelas, mempertegas, legalitas legal standing daripada LPM tingkat kecamatan, Karena gendalanya selama ini tidak diatur didalam peraturan menteri dalam negeri.
Kemudian tidak diatur dalam peraturan wali kota.
“makanya langkah yang bisa dilakukan itu tadi sudah kita muatkan sebagai catatan rapat bahwa kita meminta kepada pemko batam melalui bagian hukum menyampaikan permohonan fatwa kepada kementerian dalam negeri, Untuk memutuskan legal standing daripada LPM kecamatan itu sah atau tidak,” Ucap Utusan.
Utusan mengatakan, kedua komisi satu akan memfasilitasi untuk mengkomunikasikan kepada fansus rancangan perda terkait pemberdayaan masyarakat untuk dimasukan LPM kecamatan sebagai salah satu aitem muatan materi dalam perda. dan berikutnya komisi satu meminta untuk mempertegas dan memperjelas tugas dan fungsi daripada LPM kelurahan tersebut.
“dan yang terakhir untuk mencapai itu semuanya maka itu perlu dilakukan sebuah rapat kerja dan sosialisasi terkait dengan peraturan wali kota tentang tugas fungsi LPM, dan juga tentang fungsi dari pelaksanaan PSPK yang ada di kelurahan masing – masing,” Ujarnya.
Utusan berharap, semoga ini bisa berjalan dengan baik, dan kedepan harapan semoga tidaka ada multitafsir Yang mana wilayah LKK misalnya karangtaruna dilaksanakan sebagaimana mestinya,
“jadi terkait dengan organisasi – organisai yang ada di kecamatan baik maupun organisasi di kelurahan, saya kira hak setiap manusia setiap individu untuk membentuk apapun namanya sepanjang tidak menabrak aturan yang berlaku,” katanya.
Begitu juga anggota komisi l DPRD kota batam, Muhamad Fahadli mengatakan
terkait organisasi LPM yang ada di setiap kecamatan baik maupun di kelurahan itu sangat membantu pihak kecamatan dan kelurahan.
“Yang mengingat tadi apa yang sudah disampaikan itu bahwa LPM itu membantu pelaksana berbagai kegiatan di tingkat kecamatan, dan saya kira itu memang secara manfaat memberikan hal yang positif, maka semestinya kedudukan itu perlu diatur secara defaktur sehingga LPM kecamatan itu tidak sungkan atau tidak segan dan berkoordinasi dengan tingkat cecamatan,” katanya.(*)
Rosjihan Halid.