Batam, lnformasijurnalis – komisi l DPRD kota batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama PT Aurora Property, Rabu (24/3/2021)
Dalam rapat yang digelar di ruang rapat komisi 1 tersebut terkait Penggusuran Warga Kampung Cunting Jaya RT 05 RW 01 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Dimana dalam rapat RDPU yang digelar Ruang Rapat Komisi I tersebut dipimpin. oleh ketua komisi 1 Budi Mardiyanto SE. Didampingi anggota komisi 1 serta turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, di wakili. Kepala BP Batam di wakili.
Dir Pengelolaan Lahan BP Batam,
Dir Infrastruktur Kawasan BP Batam,
Dir Pengamanan BP Batam, Ka Satpol PP,
Ka DPM-PTSP, Ka Badan Pertanahan,
Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang,
Ketua RW 01, Ketua RT 05, Perwakilan Warga.
“Kami selaku warga masyarakat siap untuk pindah dari lokasi jika pihak perusahaan bisa memberikan kami ganti rugi itu, sementara kan permintaan dari kami ya sewajarnya saja yang diberikan kepada kami,” kata ketua RT 05 Kampung Cunting Jaya saat di wawancarai media di gedung DPRD usai rapat RDP.
Dia mengatakan masalah pertemuan terakhir dengan masyarakat terkait ganti rugi, bahwa permintaan dia itu sudah dia tulis didalam surat lalu surat tersebut dia berikan kepada DPRD komisi 1.
“jadi didalam surat itu sudah ada jumelah angka permintaan kita itu yakni ada yang 10 juta, ada yang 15 juta, ada 20 juta, dan ada sampai 25 juta. Mengapa kami minta sebesar itu sebab di sana itu ada yang rumah tinggal dan tempat usaha,” Ucapnya.
Jadi kata ketua RT 05 kalau jumelah penduduknya di sana itu untuk sementara ini yang terdata terakhir itu sebanyak 31 yunit rumah,” katanya.
Sementara itu ketua komisi 1 Budi mardiyanto, mengatakan terkait masalah penggusuran warga tersebut, bahwa warga yang tinggal di lokasi tersebut di atas row jalan.
“Karena warga tinggalnya di atad row jalan, jadi warga harus bisa berbesar hati atas penggusuran itu, akan tetapi kamu selaku wakil rakyat tetap memfasilitasi permintaan warga itu kepada pihak perusahaan itu,” Ucapnya.
Terpisah anggota komisi 1 Tohap Erikson Pasaribu, mengatakan dalam hal itu PT. Sikma Aurora property adalah pihak ketiga yang butuh aksed jalan tersebut.
“jalan itu nantinya juga untuk kepentingan umum, jadi kami berharap masyarakat dapat berbesar hati lah,” katanya (*)
Rosjihan Halid.