Batam, lnformasijurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Batam Melaui Tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) walikota Kota Batam melakukan peninjauan sebanyak 58 unit Armada Mobil pengangkut Sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Punggur Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, Senin (7/6/2021)
Diman mobil armada sebanyak 58 itu yang tidak layak dan tidak mendapatkan Sertifikat KIR, itu masih digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup beroprasi melakukan pengangkutan sampah yang ada di Kota Batam.
Ketua Tim Pansus LKPJ DPRD Kota Batam Mochammad Mustofa mengatakan sebanyak 58 kendaraan amrol tahun 2012, pemberian itu sudah tidak layak jalan sesuai sertifikatnya tidak jalan tetapi masih berjalan,
“saya tidak melihat pada posisi kecukupan dulu hanya kami ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Sementara sertifikat uji kir itu salah satu untuk safety, jadi kalau ini saja dianggap suatu hal yang biasa aja dan tidak menjadi kewajiban harus dipenuhin ini pemerintah daerah perlu benar – benar dikaji ulang,” Ucap Mustofa saat diwawancarai media di TPA Punggur.
Mustofa mengatakan, bahwa semua Kir itu semuanya sudah diatur oleh undang – undang maka itu wajib dilakukan, sedangkan masyarakat aja wajib melakukan apabila mempunyai kendaraan, apa lagi kendaraan ini punya pemerintah daerah itu yang pertama. Dan yang kedua 58 ini jadi artinya pihaknya pingin mendalami dari 58 itu harus mipping.
“yang benar – benar layak masuk scrap atau dihancurkan yang masih bisa diperbaiki dan yang masih betul – betul perbaikanya, maka kami tadi bawa juga dari Inspektorat aset, jadi nanti tindakan apa yang bisa kami lakukan karena APBD ini sudah berjalan, jadi tinggal pembenahan – pembenahan seperti apa yang bisa dimungkinkan menggunakan APBD itu yang kedua,” Ucap Mustofa.
Sementara Perasaan ketiga kalau ditanya bagaimana kalau ia hentikan pelayanan kepada masyarakat ini yang harus menjadi PR bersama tidak boleh karena ini kebutuhan akhirnya ia harus mengorbankan yang lain.
“jadi mau enggak mau ini kejadian bukan saat ini sebenarnya pasti sudah lama maka dinas DLH yang harus bertanggung jawab, jadi kepala dinas itu harusnya membantu pemerintah wali kota, jadi mereka harus bertanggung jawab, contoh hari ini tentu kami kecewa sementara kami ini bukan pansus abal – abal bukan pansus yang tidak jelas, jadi kami ini jelas, jelas diatur oleh undang – undang,” katanya.
ia menyebutkan Kepala Dinas DLH itu tidak tahu dia kemana bahwa sebelum pihaknya turun meninjau terlebih dahulu ia mengasih informasi sekitar empat hari yang lalu tapi malah kepala DLH itu malah pergi.
“maksudnya kepala dinas itu dia bisa kerja enggak, jadi kepala dinas kenap sampai terjadi sebanyak 58 mobil sampai uji kirnya bisa gagal kalau ini baru kemarin oke sedangkan ini sudah berjalan bertahun tahun, kalau masalah ini kita hentikan tentu bagaimana pelayanan masyarakat itu sampai tidak berjalan karena dihentikan oleh DPRD iya tentu salah. Jadi sebenarnya mereka itu yang salah sementara dia sudah tahu salah kenapa dia jalankan terus,” katanya.
Begitu juga anggota pansus Udin P Sihaloho, juga sebagai angota DPRD Kota Batam mengatakan bahwa supa jangan merka – merka pihaknya akan turun ke lapangan langsung,
“nah khususnya di dinas lingkungan hidup ini karena seperti kita tau bahwa dinas ini kan langsung berkaitan dengan masyarakat terkait kepada pelayanan. jadi yang namanya pelayanan sedikit tidaknya kita akan menuntut peningkatan APBD kita dari retribusi, jadi bagaimana kita bisa meningkatkan retribusi kita apa bila pelayananya tidak maksimal ke masyarakat,” Ucapnya.
Udin, mengatakan bagaimana mereka ini bisa maksimal pelayananya ke masyarakat apa bila tidak disapot dengan armada yang baik atau yang layak, kita bisa lihat sendiri sekarang dari yang 129 armada mereka ini 58 unit itu sudah tidak layak jalan, jadi dalam kondisi tidak layak jalan tetapi tetap juga dipaksakan untuk berjalan kan gitu,” katanya (*)
Rosjihan Halid.