Ketua DPC LSM KPK-RI Batam Dedek Wahyudi Desak Pemko dan BP Batam Bongkar Bangunan Di Lahan Buffer Zone Pasir Putih

oleh -386 views
oleh
Foto kolase bangunan di atas lahan buffer zone Pasir Putih.

Batam, informasi jurnalis – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) mendesak walikota Batam Amsakar Achmad/BP Batam melakukan pembongkaran bangunan di lahan Buffer Zone (BZ) Pasir Putih, Ruko Accelence, kelurahan Teluk Tering, kecamatan Batam Kota.

Lahan yang semestinya berfungsi sebagai ruang penghijauan justru malah dimanfaatkan sebagai usaha yang diduga ilegal dan diduga disewakan sebesar Rp 360 juta pertahun. disebalik pemanfaatan lahan tersebut pemilik meraup keuntungan ratusan juta per bulan.

Di lokasi area tersebut terpantau digunakan usaha cuci mobil sebanyak dua titik dan warung makan serta aktivitas angkringan pada malam hari.lnformasi menyebutkan bahwa bangunan di lahan buffer zone Pasir Putih tersebut sudah lama akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baik maupun Ditpam BP Batam.

Sementara menurut Ketua DPC LSM KPK-RI Dedek Wahyudi mengenai pemanfaatan lahan buffer zone tersebut. Menjual atau menyewakan lahan buffer zone (daerah penyangga) dapat melanggar aturan tata ruang, undang-undang (UU) nomor 26 tahun 2007, dan berpotensi pidana penjara serta denda besar, karena lahan adalah area lindung yang wajib dikelola pemerintah.

“Pemanfaatan tanpa izin, termasuk pengerukan atau penyerobotan, adalah ilegal.Berikut poin-poin penting mengenai pelanggaran tersebut. Pelanggaran tata ruang UU nomor 26 tahun 2007, mengalihfungsikan atau mendirikan bangunan di lahan buffer zone melanggar izin tata ruang yang dapat mengakibatkan sanksi administrasi hingga penjara 3 tahun,” Ucap Dedek Wahyudi saat dimintai tanggapannya, Selasa (24/3/2026)

Dedek menjelaskan terkait larangan hukum, pemanfaatan lahan buffer zone merupakan aset negara atau wilayah lindung yang tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi.

“Sanksi pidana dan perdata, pelaku penjual, penyewa dapat dikenakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan menanggung gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Tindakan BP Batam, di wilayah tertentu seperti BP Batam berwenang menertibkan, melakukan pengosongan paksa, dan menguasai kembali lahan buffer zone yang disalahgunakan tersebut,” Jelas Dedek.

Masih kata Dedek, segala bentuk pemanfaatan lahan buffer zone harus melalui izin resmi dari instansi terkait, bukan jual beli secara ilegal. “Untuk itu, kita meminta kepada walikota Batam/BP Batam untuk segera melakukan pembongkaran bangunan di lahan buffer zone Pasir Putih tersebut,” Katanya.

Begitu juga, Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam, Herry Sembiring, menyoroti Lahan buffer zone di Pasir Putih, depan Ruko Accelence, Rumah Makan Sunda Bu Joko, kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Sebelumnya, Herry Sembiring menegaskan, jika memang lahan tersebut buffer zone maka LIRA Batam mendesak Satpol PP dan BP Batam untuk membongkar semua bangunan yang ada di atas lahan buffer zone tersebut. “Selanjutnya, LIRA Batam meminta lahan buffer zone dikembalikan ke fungsinya semula,” Ucap Herry kepada media ini, Rabu (11/3/2026) pada minggu lalu.

Hal tersebut senada yang disampaikan ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam Dedek Wahyudi. Herry Sembiring juga mengatakan mengenai lahan buffer zone tersebut, sesungguhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk usaha dan kepentingan pribadi.apalagi disewakan, jika ada yang memanfaatkan atau menyewakannya maka harus diberikan sanksi tegas.

“Setiap orang dilarang menggunakan lahan buffer zone untuk mendirikan bangunan, jika ada memanfaatkannya tentu merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi yakni pembongkaran bangunan,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada walikota Batam/BP Batam (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.