Kerusakan Lingkungan Hidup di Bida Asri 3 Sambau Batam Semakin Parah, Aparat Kepolisian Diminta Lakukan Penindakan

oleh -550 views
Foto kerusakan lingkungan di Bida Asri 3 akibat tambang pasir liar.

Batam, informasi jurnalis – Kerusakan lingkungan hidup di wilayah kelurahan Sambau baik maupun di kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa Kota Batam semakin parah.

Kerusakan itu, disebabkan oleh tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, hanya saja para pelaku tersebut mementingkan dirinya sendiri. Dulunya kawasan Bida Asri 3 sebelum adanya aktivitas tambang pasir liar tersebut sangat indah di pandang mata, Kini pohon-pohon mangrove yang berada di lokasi tersebut rusak parah.

Bahkan, sering kali beritanya diterbitkan melalui media sosial terkait tambang pasir liar di Bida Asri 3 tersebut, akan tetapi para instansi terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Ditpam BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seakan terkesan diduga tutup mata terkait dengan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

“Padahal aktivitas tambang pasir ilegal itu tidak jauh dari kantor Polda Kepri, akan tetapi mengapa tidak ada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan itu,” Ucap sumber kepada media ini, Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya di wilayah Bida Asri 3, melainkan di wilayah Bukit tengkorak, serta di dalam kawasan bandara Hang Nadim Batam, persisnya depan Kampung Melayu juga rusak parah akibat para penambang pasir ilegal.

“Di dalam kawasan bandara Hang Nadim depan Kampung Melayu dan di bukit tengkorak arah ke Teluk Mata ikan sebelah kanan, Kampung Petai di situ juga lebih parah lagi bang, dan di Bukit Tengkorak itu ada aktivitas penambangan batu gunung di sebelahnya juga ada aktivitas pemotongan bukit, lalu tanah itu dicuci dijadikan pasir bang,” Katanya lagi kepada media ini.

Dia mengatakan terkait batu hasil kejahatan lingkungan hidup baik maupun pasir tersebut diperjual belikan ke toko bangunan serta dijual ke proyek dengan harga yang cukup mahal.

“Pasir-pasir itu sebagian diperjual belikan ke toko bangunan baik maupun diperjual belikan ke proyek. seperti proyek pembangunan hotel serta batu gunung itu diperjual belikan ke proyek dengan harga per satu mobil Dum truk muatan 5 kubik itu Rp 1,5000 hingga Rp 2,8 per Dum truk bang,” katanya.

Akan tetapi kata dia, padahal sudah jelas-jelas aktivitas tambang pasir baik maupun tambang batu gunung itu tidak memiliki izin galian C tetapi mengapa dibiarkan beroperasi. ini sangat aneh.

“Kalau aktivitas tambang pasir baik maupun tambang batu gunung itu dibiarkan beroperasi maka dampaknya terhadap lingkungan baik maupun masyarakat sangat berbahaya. sebab setiap hujan deras turun tentu akan menimbulkan banjir, serta lumpur dimana-mana. apa lagi lumpur di jalan raya bertumpukan kemana -mana sehingga menyebabkan para pengendara sepeda motor menjadi resah,” Katanya.

Untuk itu, dia meminta kepada instansi terkait yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik pejabat BP Batam serta aparat kepolisian khususnya Dirreskrimsus Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang pasir ilegal tersebut (*)