Batam, lnformasi Jurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diminta untuk segera melakukan penindakan aktivitas Cud And Fill, atau aktivitas pemotongan bukit di wilayah kampung Belian, samping patung singa, kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pasalnya, aktivitas tersebut diduga belum memiliki izin UKL, UPL, dan SPPL dari instansi terkait. Begitu juga, aktivitas tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa aktivitas tersebut diduga di back up oleh LSM yang ternama di Kota Batam, inisial TM. Sementara pemilik aktivitas Cud And Fill tersebut diduga milik inisial JSG. Dimana JSG pernah mengatakan bahwa aktivitas di kampung Belian samping patung singa tersebut merupakan milik dia.
“Jangan diganggu, aktivitas itu, itu punya kita,” Ucap JSG kepada TM pada bulan lalu.
Sehingga dugaan media ini meruncing terhadap TM, bahwa diduga TM memback up aktivitas milik JSG di Kampung Belian samping patung singa tersebut.
“Itu kawan saya, saya sudah lama kenal sama JSG ini, saya juga nggak enak sama dia, jangan lagi lah diganggu ya,” Ucap TM kepada media ini.
Begitu juga, dugaan aktivitas Cud And Fill tersebut diduga uang mengalir ke kantong TM baik maupun kepada instansi terkait. sehingga aktivitas milik JSG berjalan mulus tanpa tersentuh hukum hingga saat ini.

Sementara itu, masyarakat Kampung Belian yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan bahwa aktivitas di Kampung Belian tersebut dapat disetop. Sebab pihak nya menilai aktivitas tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat dan penggunaan jalan raya.
“Kami meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) baik maupun kepada Direskrimum Polda Kepri, pemerintah Kota Batam, dan DPRD Kota Batam serta BP Batam, DLH Kota Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.” Katanya kepada media ini, Senin (01/7/2024).
Sumber mengatakan mengenai aktivitas Cud And Fill atau aktivitas pemotongan bukit di wilayah kampung Belian samping patung singa tersebut, sangat meresahkan masyarakat, baik maupun kepada pengguna jalan raya. Sebab mobil dum truk yang beroperasi mengangkut tanah tersebut sangat membahayakan.

“Kami sangat hawatir sama mobil dum truk yang mengangkut tanah ini pak, mobil dum truk roda 10 ini semacam tidak memiliki aturan lalulintas. sudah tau jalan raya ramai kendaraan masih saja laju mobil-mobil dum truk itu pak,” Ucapnya.
Sementara itu, pantauan media ini bahwa tanah hasil aktivitas Cud And Fill tersebut diduga dijadikan untuk penimbunan Laut di wilayah Ocarina Kota Batam.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik maupun kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.(*)
( Jihan )







