Kejaksaan Negeri Batam Tahan Kepala Dinas Perhubungan

oleh -839 views
Foto kepala dinas perhubungan kota batam saat diiringi oleh pejabat kejaksaan negeri kota batam.

Batam, lnformasijurnalis – kejaksaan negeri (Kejari) batam melakukan penahanan terhadap kepala dinas perhubungan (Kadishub) kota batam, kamis (8/4/2021)

Penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri (Kejari) batam terhadap kepala dinas perhubungan tersebut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana pihak kejaksaan negeri, sebelum melakukan penahanan terhadap kepala dinas perhubungan tersebut bahwa, Sejumlah pejabat dan staf di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, juga ikut di periksa.

Setelah menjalani pemeriksaan para pejabat tersebut, tidak lama akhirnya pihak kejaksaan menahan kepala dinas perhubungan, setelah dia di tahan lau dia di titip di polsek batam kota.

Kepala dinas perhubungan Rustam Efendi, tampak terlihat dia Digiring menuju sel tahanan, begitu juga Rustam terlihat keringat dingin.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Batam telah melimpahkan perkara H, oknum pejabat Dishub atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat, dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan Kota Batam pada tahun 2018, 2019 dan 2010. Terhadap Terdakwa Inisial H,

Dimana inisial H, tersebut dengan dakwaannya bahwa ia melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan saat dikonfirmasi media, bahwa ia membenarkan penahanan Rustam tersebut.

Menurut Hendar, penahanan yang dilakukan tersebut bahwa tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya (*)

Rosjihan Halid.