Jajaran Polsek Nongsa Tangkap Pencuri dan Pencabulan Serta Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

oleh -648 views
Foto Kapolsek Nongsa bersama kanit reskrim Polsek Nongsa, dan kasi humas lptu Tihor Sidabariba, saat menggelar Konfrensi Pers.

Batam, lnformasijurnalis – Kapolsek Nongsa Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan dan curas serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Konfrensi pers yang dilakukan di kantor Polsek Nongsa itu dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian S.IK. didampingi kasi humas lptu Tihor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa lptu Sofyan Rida,

Kapolsek Nongsa dalam kegiatan konferensi persnya menyampaikan Pelaku inisial L 39 tahun tersebut telah melakukan Perbuatan Pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan Pencabulan di 3 TKP yakni, Pertama perkara Pemerkosaan di Kampung Melayu, Perkara Pencabulan di bawah umur disertai Curas bertempat di perum Family Dream.

“Diketahui kronologis kasus pemerkosaan berawal, Pada Hari Minggu (25/07/2021) Sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung melayu Kecamatan Nongsa Kota Batam, dimana pada Saat itu Korban bangun dari tidur dan melihat sosok seorang Laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan,” kata Kapolsek Nongsa AKP Yudi saat menyampaikan kegiatanya.

Yudi mengatakan, Korban kemudian duduk dan Pelaku berkata “diam” sambil memegang sebilah pisau dan menyuruh Korban membuka pakaian, lalu Korban melepaskan bajunya dan dibantu oleh Pelaku. setelah itu korban menangis dan Korban berkata kepada Pelaku Pak, anak saya mau susu dan Pelaku langsung menggiring.

“Setelah itu Korban pergi ke dapur untuk membikin susu sambil mengacungkan pisau di leher Korban dan Pelaku mengarahkan Korban untuk masuk ke kamar untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut,” Ucap Yudi.

Setelah itu kata Yudi Pelaku keluar dan kembali lagi ke kamar Korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp 120. 000 ke Korban yang Pelaku ambil dari dompet Korban lalu Pelaku keluar sambil berkata, besok saya kemari lagi, setelah itu pelaku tersebut keluar lewat pintu depan.

Yudi menjelasakan Kronologis Pencurian yang dilakukan pelaku tersebut berawal Pada Hari Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream, dimana pada saat anak korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm yang biasa membangunkan Anak Korban tersebut.

“Kemudian Anak Korban menanyakan kepada ibunya “ma,coba miscal hp kaka kok gak bunyi”, kemudian Korban bersama Suami dan anak Korban mencari HP tersebut di tempat tidur anak Korban, tetapi hp tersebut tidak ada,” Ujarnya.

Setelah hp tersebut ditemukan, kemudian Suami Korban menyuruh Korban untuk melihat pintu samping rumah Korban, dan didapati pintu tersebut sudah terbuka sedikit. Adapun HP anak Korban yang hilang tersebut Merk OPPO A54 Warna Hitam, Dan pada hari Senin (06/09/2021) sekitar pukul 09.00 Wib teman anak Korban datang kerumah Korban dan memberitahukan bahwa HP anak Korban ada.

“Setelah itu memvideocall dan anak Korban mengatakan bahwa HP miliknya belum ditemukan sampai sekarang karena telah hilang dicuri oleh orang. Atas kejadian tersebut anak Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000. kemudian Korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses Penyidikan Lebih lanjut,” Jelas Yudi.

Adapun kata Yudi, Kronologis pencurian dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan pelaku tersebut, berawal Pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 Wib bertempat di Family Dream, Korban diteriakin oleh anak Korban bahwa ada seorang laki – laki yang tidak dikenal berada di didalam kamar mengancam menggunakan Pisau, dimana laki-laki tersebut menyuruh Korban untuk melayani Pelaku (melakukan pencabulan), kemudian Korban membangunkan Menantu dan anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut.

“Setelah dicek orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam rumah. Kemudian Anak Korban menceritakan apa yang barusan dialami Anak Korban. Selanjutnya anggota keluarga memeriksa barang – barang yang ada dirumah ternyata 4 buah Handphone sudah tidak ada lagi. Ternyata pintu dapur sudah terbuka dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak dan dipindahkan – Atas,” terang Yudi.

Setelah kejadian tersebut Anak Korban mengalami trauma dan Korban mengalami kerugian 4 buah Handephone senilai Rp 7.500.000. kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

“Menerima laporan para korban Pada hari Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 18.00 Wib Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka berada di Ruli Kampung Aceh Kelurahan Muka kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” katanya.

selanjutnya Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat Pelaku. kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan Selanjutnya Pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk melakukan Pemeriksaan lebih lanjut. pada saat ditangkap Pelaku melakukan Perlawanan.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku L (39 Tahun), sedang dalam pengaruh Narkotika.

“Atas Perbuatan Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHP pidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara,” katanya (*)

Rosjihan Halid.