Instansi Terkait Diduga 86, Aktivitas Pematangan Lahan di Sungai Pelungut Kembali Beroperasi

oleh -2,760 views
Foto alat berat jenis escavator saat berada di lokasi aktivitas pematangan lahan di Sungai Pelungut Kembali Beroperasi.

Batam, informasi jurnalis – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam serta komisi lll DPRD Kota Batam, diminta segera melakukan penindakan terhadap aktivitas pematangan lahan di kawasan Sungai Pelungut, kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pasalnya, aktivitas pematangan lahan tersebut diduga belum memiliki izin UKL, UPL, dan SPPL dari instansi terkait. Begitu juga aktivitas tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Sementara menurut Pasal 98 ayat 1 Undang Udang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat memberikan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa aktivitas pematangan lahan di Sungai Pelungut pernah disetop oleh instansi terkait yang ada di Kota Batam, akan tetapi mengapa aktivitas tersebut kembali beroperasi tentu ada apa ?.

“Dulu aktivitas di lokasi ini pernah disetop oleh pemerintah baik maupun dari kerimsus Polda Kepri. Yang disetop ini lokasi yang di bawah sana. Nah pada saat itu mengenai permasalahan itu sudah selesai. Makanya kenapa aktivitas ini berjalan bahwa laporan dari bos-bos kepada kami permasalahan itu sudah selesai makannya kami jalan.” Ucap salah satu pekerja di lokasi saat dikonfirmasi media ini, Jumat (19/7/2024).

Foto sepanduk sepanjang di lokasi pematangan lahan di Sungai Pelungut.

Dia mengatakan bahwa dengan kedatangan awak media ini ke lokasi pematangan lahan di Sungai Pelungut tersebut mereka menjadi pusing, sebab menurutnya persoalan sama masyarakat atau sama instansi terkait sudah selesai.

“Setau saya mengenai permasalahan ini sudah selesai, tetapi Ketika kalian datang saya jadi pusing. Jadi kalau permasalahannya belum selesai biar saya suruh setop mereka yang bekerja ini,” Katanya.

Sementara pantauan media ini di lokasi lahan yang dimatangkan pihak developer tampak terpajang sepanduk sepanjang kurang lebih 6 meter. Dimana sepanduk tersebut bertulisan Rumah Subsidi Pemerintah. Rhabayu Green, dengan angsuran 1 juta perbulan. Anehnya bangunan rumah belum ada tetapi mengapa diduga sudah dipasarkan oleh pihak developer perumahan tersebut.

Untuk itu, Kami meminta kepada konsumen atau masyarakat agar berhati-hati membeli rumah di seputaran lokasi tersebut, jangan sampai menjadi korban dugaan penipuan.(*)

( Jihan)