Grebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Beserta Sabu 33,42 Gram

oleh -96 views
oleh
Foto tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Tebing Tinggi, informasi jurnalis – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, Polres Tebing Tinggi melalui Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Rabu sore (20/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang berada di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Leuser, Tanjung Marulak”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus,SH pada Kamis (21/5).

Dalam pengungkapan itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H berhasil meringkus seorang pria berinisial SD alias M (40), warga Jalan Sambu Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Dari lokasi tersebut, pengembangan kasus langsung diarahkan menuju Perumahan Villa Alila Shafa di Jalan Gunung Bakti. Diperumahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah helm.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 33,42 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp161 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan (*)

Penulis (Ardiansyah)

No More Posts Available.

No more pages to load.