Gordon Bantah Tuduhan Saksi, Kuasa Hukum Nilai Laporan Polisi Cacat Hukum

oleh -288 views
Foto kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi saat memberikan keterangannya kepada wartawan usai sidang di pengadilan negeri PN Batam.

Batam, informasi jurnalis – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut (JPU) menghadirkan pelapor dan saksi baik maupun saksi lainnya.

Sidang tersebut, Gordon Silalahi membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan saksi, termasuk saksi kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo, Ir. H. Ikhwan Rotib Nasution, yang menuduh Gordon akan mepercepat sambungan air bersih dengan imbalan sebesar Rp20 juta.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Klaim Rp20 juta itu adalah upah pekerjaan saya, bukan untuk pejabat atau suap,” tegas Gordon di hadapan majelis hakim saat menyampaikan Keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Gordon, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL, yang didampingi Jon Raperi, SH, menyatakan kliennya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka cacat hukum karena dibuat oleh saksi pelapor tanpa surat kuasa dari perusahaan yang mengaku dirugikan.

“Lucunya, laporan di Polsek Batu Ampar dan kemudian naik ke Polresta Barelang dilakukan tanpa ada surat kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo. Seharusnya polisi tidak menerima laporan tersebut tanpa kuasa resmi dari perusahaan,” Ucap Anrizal kepada wartawan usai sidang.

la juga menyoroti keterlambatan proyek pemasangan sambungan air bersih yang dijadikan dasar tuduhan. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena persoalan internal antara pihak PT ABH dan manajemen teknis ATB, bukan karena kelalaian Gordon.

Foto terdakwa Gordon saat berada di ruang sidang kantor pengadilan negeri Batam.

“Konfrontasi tiga pihak tadi sudah jelas. Keterlambatan ada di PT ABH bukan di pihak Gordon. Jadi mengapa yang dikejar justru Gordon,” Ucapnya lagi kepada wartawan.

Sementara itu juga, Yuyun selaku saksi pensiunan pejabat BP Batam, saat diwawancarai dirinya mengatakan tidak mengenal Nasib Siahaan baik maupun saksi lainnya dalam perkara ini. Sedangkan, Keterangan Yuyun, menurut tim kuasa hukum, menguatkan bahwa Gordon memang bekerja sesuai kesepakatan.

Tokoh masyarakat timur, Mudi, dalam perkara ini juga angkat bicara terkait kasus Gordon, ia menduga bahwa dalam hal ini ada permainan di balik proses hukum yang menjerat Gordon.

“Oknum yang berada di balik kriminalisasi ini adalah dugaan Hendry, Direktur Utama PT Nusa Cipta Propertindo. Dialah yang selama ini diduga mengkriminalisasi saudara Gordon,” tegas Mudi.

Sementara dalam perkara sidang, majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan ulang kembali pada hari Selasa depan. Dalam sidang yang digelar kembali tesebut majelis hakim akan menghadirkan dan mendengar keterangan para saksi.

Akan tetapi terdakwa Gordon berapa kepada majelis hakim dapat menilai fakta dalam persidangan secara objektif. “Saya berharap kepada majlis hakim dalam perkara ini bisa menilai secara adil,” Katanya.(*)