Batam, lnformasijurnalis – Komisi lll DPRD kota batam mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus Asosiasi Pengusaha Limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel) indonesia kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri) Selasa (26/01/2021)
Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi lll DPRD tersebut terkait penundaan kenaikan tarif pemberlakuan perka tarif Nomor 28
tahun 2020.
Begitu juga dalam rapat dengar pendapat tersebut, turut dihadiri oleh anggota DPRD komisi lll, Dir badan usaha fasilitas dan lingkungan, BP batam, dir lahan BP batam, dinas lingkungan hidup kota batam, pengurus Aspel B3 lndonesia.
Sekretaris Aspel, Samsul dalam rapat RDP tersebut bahwa pihaknya membacakan sebanyak 13 poin terkait Teman-teman pengelolaan limbah plaing AS dan batam AS yang selama ini selalu menjadi sorotan dari berbagai pihak.
“jadi anggota kami disana memang ada beberapa anggota yang sangat perlu perluasan lahan demi untuk kelancaran pengelolaan limbah B3. Jadi ini sipatnya polumenya besar tingginya seperti gunung, jadi ini menjadi sorotan dari pihak-pihak lain, jadi sorotan kenapa itu limbah selalu tidak tuntas selalu tidak selesai karena disebakan salah satunya keterbatasan lahan di KPLI,” Ucap Samsul.
Selain itu Samsul juga memohon pertimbangan terkait setatus lahan di KPLI bahwa lahan di KPLI itu perlu disamakan dengan yang lain, sebab mengingat masih satu kawasan dan masi satu amdal.
Foto sekretaris Aspel Samsul saat membacakan poin.
“Jadi perlu diketahu bersama bahwa disana ada 2 bentuk satu kawasan di dalam kawasan, ada yang sipatnya sewa pertahun dan ada juga sipatnya pembayaran UWTO. Jadi ini mohon pertimbangan kepada pimpinan rapat pada siang hari ini, karena ini yang membuat ketidak adilan di lingkungan KPLI,” Ucapnya.
Jadi terkait hal tersebut kata Samsul, Mungkin itu saja yang dapat la sampaikan sebagai bahan yang dapat la bacakan pada pagi hari ini, semoga dapat memberikan dan berkenaan semua dan mendapatkan solusi yang terbaik serta pembangunan kawasan limbah B3 di kabil yang benar-benar tingkat nasional,” Jelasnya.
“karena kita sudah sipatnya nasional tapi kawasan disana belum sesuai dengan kawasan limbah B3 terutama penghijauannya juga dari dulu sampai sekarang tidak pernah hijau terimakasih,” katanya.
Sementara itu ketua komisi lll Werton Panggabean, mengatakan bagi pengusaha Aspel asosisi Aspel para tenang-tenang tidak menerima dan menolak, kemudian biar diberlakukan disitu keseteraan dan tidak ada perbedaan,” Ucapnya.
“artinya kata Werton, tidak ada istilah ada UWTO ada sewa di lahan tersebut, Jadi mereka itu meminta kesamaan hak supaya kewajiban kesamaan. jadi kalau terkait lahan yang ada di KPLI itu ada sipatnya sudah memiliki PL dan ada juga sipatnya disewa,” katanya (*)
Rosjihan Halid.