Batam, lnformasijurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinsan bina marga dan dinas PUPR kota batam, Senin (15/3/2021)
Dalam rapat RDP yang digelar di ruang rapat serbaguna DPRD kota batam tersebut Mengenai Pengosongan dan Pembongkaran Bangungan di ROW Jl Simpang Barelang Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung
Kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Rapat RDP tersebut dipimpin oleh anggota komisi l Utusan Sarumaha, SH. juga turut dihadiri oleh Ketua TIM Terpadu Kota Batam, Ketua TIM Teknis Kampung Tua Kota Batam, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam,Ka Satpol PP Kota Batam,Dir Pengamanan BP Batam,
Dir Pengelolaan Lahan BP Batam,
Dir Infrastruktur Kawasan BP Batam,
Ka Satker PJN Kepri Bina Marga,
Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya Kota Batam, Camat Sagulung, Camat Batu Aji, Lurah Tembesi, Lurah Kibing.
“Kami dari dinas binamarga dan sumber daya air kota batam menyampaikan yang pertama tadi, bahwa bagaiman kegiatan pemerintah kota batam di lokasi simpang barelang, jadi perlu kami sampaikan disini bahwa kita akan melakukan penataan simpang tembesi, itu yang kita dengar. jadi kita melakukan penataan itu secara bertahap,” kata kabid bina marga Dohar Hasibuan, saat menyampaika ucapanya didalam rapar RDP tersebut.
Menurut Dohar, bahwa di simpang barelang itu bahwa pihaknya akan buat bundaran, Jadi bundaran itu ukuranya kurang lebih seratus meter.
“jadi tadi yang disampaikan oleh pak dandis baik yang disampaikan oleh pak imam juga terkait dengan ROW itu mungkin tu kan 35 meter menuju kampung tua tembesi. Jadi yang disampaikan oleh pak imam ini mungkin yang terdampak sedangkan yang sisi ruko atau pertokoan tembesi raya itukan tidak terdampak,” katanya.
Begitu juga anggota komisi l Utusan Sarumaha SH.bahwa Penjelesan dari pemerintah apakah benar terjadi penggusuran atau pembongkaran.
“bahwa pembongkaran itu memang benar untuk diperlukan dan alokasinya untuk pembangunan jalan yang dibiayai oleh dua istansi, pertama dinas bina marga dan ke dua dinas PUPR,” kata Utusan Saat diwawancari media.
Dia memaparkan bahwa, hari ini semuanya menjadi jelas dan terang bahwa diperlukan itu adalah ROW 35 sehingga saya kira orang – orang yang tidak masuk dalam rowling 30 itu seperti didalam catantan kami untuk tidak dilakukan penggusuran aupun pembongkaran secara paksa,” Ujarnya.
Dan yang ke dua kata Utusan, kita kan merespon keluhan dari masyarakat tadi, bahwa masyarakat tadi menginginkan adanya relokasi sebab mereka bisa nyambung hidup mereka untuk berusaha kembali.
“Dan terkait dengan rumah mereka menginginkan adanya kavling siap bangun, nah tentu harapan – harapan ini kita akan komunikasikan dengan pemerintah agar proses pembebasan ini baik proses pembongkaran rumah ini saya kira tidak memberikan dampak yang serius bagi masyarakat kita,” katanya (*)
Rosjihan Halid.