DLH Batam Tak Bernyali Tindak PT. Homeix Yang Melakukan Dumping Limbah B3

oleh -966 views
Foto dugaan limbah B3 readymex yang dibuang di permukiman masyarakat kampung panu kota batam.

Batam, lnformasijurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diduga tidak bernyali melakukan penindakan terhadap PT. Homeix yang diduga membuang limbah B3 readymex di permukiman masyarakat Kampung Panu, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada minggu lalu.

Sebelumnya limbah B3 yang diduga dibuang oleh pihak PT. Homeix tersebut di temukan Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam bersama timnya. Setelah itu pihak PT. Homeix melakukan Clain UP tengah malam terhadap limbah B3 dari lokasi pembuangan nya tersebut.

Setelah tiga hari kejadian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Homeix, namun hasil sidak tersebut bagaikan api padam di dalam tungku dapur. Sehingga dugaan media ini meruncing terhadap Dinas Lingkungan Hidup terkesan masuk angin.

Menurut Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Budiman Sitompul yang akrap disapa tom mengatakan bahwa setiap orang dumping limbah dan atau bahan ke mediasi lingkungan hidup tanpa izin. sebagaimana yang di maksud dalam pasal 60 dapat dipidana paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak 3000.000.00 (tiga milyar rupiah)

“Seharusnya DLH memberikan pihak PT. Homeix sanksi tegas atau mencabut ijin lingkunganya, sebab dugaan limbah yang mereka buang itu, sudah jelas-jelas Dumping,” Ucap Tom saat memberikan tanggapanya, senin (11/7/2022).

Tom mengatakan seharusnya Dinas Lingkungan Hidup itu tegas dalam pengawasan lingkungan dan itupun sudah jelas-jelas tugas mereka, bukan tugas orang lain. Dan Ini menyangkut tentang lingkungan juga.

“Jadi sekecil apapun permasalahan lingkungan itu, baik tentang pengerusakan atau pembuangan limbah B3 maka DLH harus tegas menanggapinya bukan mereka diam-diam begitu saja,” katanya (*)

(Jihan)