Divonis 8 Bulan, Bali Dalo Kecewa Dengan Sikap Ketua Majelis Hakim PN Batam

oleh -878 views
oleh
Foto istimewa pengacara Bali Dalo S.H.

Batam, lnformasijurnalis – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Christo Evert Natanael Sitorus didampingi hakim Yoedi Anugrah Pratama dan David Sitorus membacakan amar putusan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon dan juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Dimana Christo menyebutkan bahwa terdakwa terbukti telah membagikan aset PT Sintai Industri Shipyard (SIS ) kepada para pemegang saham, antara lain Hendarto Achmad miliki 15 persen saham sebesar Rp 2.752.212.000, dan Ethna Juna Sibi memiliki saham 20 persen sebesar Rp 3.669.616.757 serta kepada ahli waris Cheng Young Chen dengan saham 43 persen atas nama Zhuang Xiyi sebesar Rp 7.298.508.425.

“Bahwa pembagian saham ini bukanlah tindakan sebagai likuidator, karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan nomor 113 yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Christo, Rabu (23/6/2021) di Pengadilan Negeri Batam.

Dengan adanya putusan PN Batam nomor 113/PdtG/2014/PN.Btm  juncto putusan banding Pekanbaru nomor: 07/PDT/2016/ PT PBR juncto  putusan Mahkamah Agung nomor 1043/Pdt/2017 yang menyatakan bahwa, penetapan tidak ada dasar hukum lagi.

“Sehingga perbuatan para terdakwa sebagai likuidator tidak memiliki dasar hukum lagi,” ujar Christo.

Selain itu, Christo juga menerangkan bahwa hal tersebut sudah memenuhi unsur menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 8 miliar.

“Maka perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana,” ungkap Christo Sitorus.

Sementara itu Terkait putusan hakim tersebut, Bali Dalo S.H selaku pelapor dan juga Direktur PT SIS mengaku kecewa atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh ketua hakim terhadap terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon tersebut.

“Jujur saya sangat kecewa mulai dari tuntutan Jaksa cuman 1 tahun penjara ditambah lagi vonis Hakim hanya 8 bulan terhadap kedua terdakwa,” ucap Bali Dalo yang juga berprofesi sebagai pengacara. saat menyampaikan ucapanya kepada media kamis (24/6/2021) di batam center kota batam.

Sementara, Ethna Juna Sibi salah satu pemegang saham 20 persen dalam perusahaan tersebut, yang tidak mengerti hukum divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa merupakan orang yang sangat paham hukum, dimana Abdul Kadir adalah seorang pengacara dan Sahaya Simbolon juga memiliki gelar sarjana hukum namun di vonis 8 bulan saja.

“Ini artinya ada ketidakadilan dari penegak hukum dalam perkara PT Sintai Industri Shipyard ini. Karena dalam perkara Ethna Juna Sibi ini, jaksa penuntut dan majelis hakimnya sama. Tapi tuntutan jaksa dan putusan hakim trrsebut sangat jauh berbeda,” Ucapnya lagi.

Seharusnya menurut Bali Dalo vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut bukan akhir dari perkara, kedua terdakwa karena ini masih permulaan. Sebab masih banyak lagi case yang akan pihaknya laporkan,” katanya (*)

Tim.