INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Rabu (21/10/2020)
Dalam pemusnahan Barang bukti yang dilakukan oleh ditresnarkoba tersebut bahwa barang tersebut merupakan barang ungkap dari kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap satu orang tersangka dengan Inisial B Alias D, laki-Laki, Umur 45 tahun.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, baik maupun BNNP Kepri serta Pengacara.
Foto narkoba saat dimusnahkan oleh aparat kepolisian
“Pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam,” Uajar Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu SH. Saat menyampaikan kegiatanya.
Masih kata doris, Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus dimana barang tersebut di bungkus menggunakan kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat total 178,2 gram, dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini,” Ujarnya.
“Selanjutnya Kata dia, Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja tersebut akan kita musnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa, dan atas perbuatan nya kepada tersangka tersebut di kenakan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” katanya (*)
Ros jihan Halid/red)