Dirreskrimsus Polda Kepri Diminta Tangkap Mafia Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang Pasir llegal di Kawasan Bandara lnternasional Hang Nadim Batam

oleh -2,181 views
Foto mobil Dum truk saat mengikuti pasir di kawasan bandara internasional hang Nadim Batam.

Batam, informasi jurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Ditpam BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan bandara internasional Hang Nadim Batam.

Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut persisnya di depan kampung Melayu, kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan bandara internasional Hang Nadim Batam, depan Kampung Melayu tersebut diduga merupakan milik inisial Keling. dimana Keling diduga Diback up oleh oknum aparat yang bertugas di Kota Batam.

Anehnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun Ditpam BP Batam serta aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media diduga tebang pilih melakukan penindakan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam tersebut.

Menurut informasi dari narasumber (Narsum) media ini ini bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik inisial Keling tersebut pernah setop, akan tetapi saat ini dia
kembali beroperasi. sehingga menimbulkan dampak positif buruk bagi lingkungan hidup yang ada di wilayah kampung Melayu, kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa tersebut.

“Mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan bandara internasional Hang Nadim sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama dia beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penyetopan,” kata narasumber media ini, Selasa (22/10/2024).

Dia mengatakan mengenai material pasir yang mereka keluarkan dari kawasan bandara internasional Hang Nadim dalam satu hari mencapai puluhan mobil dum truk.

“Kita sebagai tukang sekop Pasir disini Kalau kita mulai bekerja dari pagi sampai malam maka Pasir ini kita perkirakan yang kita muat keluar bisa mencapai 50 mobil dum truk bahkan bisa lebih pak,” katanya.

Sementara pantauan media ini di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan bandara internasional Hang Nadim Batam tersebut tampak puluhan mobil dum truk berkapasitas puluhan ton keluar masuk ke dalam lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin.

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.(*)