Dinilai Tebang Pilih, Kapolda Kepri Diminta Berantas Galian C Tambang Pasir Liar di Teluk Mata lkan

oleh -2,771 views
Foto kolase aktivitas tambang pasir liar di teluk mata ikan.

Batam, informasi jurnalis – Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam, diminta untuk segera melakukan pemberantasa aktivitas galian C atau aktivitas tambang pasir liar di wilayah Kampung Tua Teluk Mata lkan, kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa Kota Batam dan sekitarnya.

Pasalnya, aktivitas galian C tambang pasir liar tersebut sangat merusak lingkungan hidup yang ada di wilayah kelurahan Sambau. Khususnya di daerah Teluk Mata lkan tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini di lapangan bahwa aktivitas galian C tambang pasir liar di wilayah Teluk Mata lkan tersebut diduga milik oknum aparat yang bertugas di Kota Batam.

“Ini aktivitas tambang pasir di Teluk Mata lkan itu diduga milik oknum aparat pak, kalau tidak mungkin sudah lama ditangkap oleh pihak kepolisian, sekarang-karang ini kita tidak berani bermain pasir kalau tidak tentu arahnya pak,” Ucap masyarakat kepada media ini, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, selain oknum aparat bahwa masyarakat sipil tidak akan berani bermain pasir secara ilegal, ada yang berani bermain pasir seperti ini, tetapi pasti diduga ada oknum aparat yang membekapnya.

“Kalau dulu Kami berani bermain pasir secara ini pak, kalau sekarang ini kami takut pak, tetapi yang Kami herankan kalau pemiliknya oknum aparat diduga jarang disetop, tetapi kalau punya masyarakat biasa cepat kali kami ditangkap pak,” Ungkapnya lagi kepada media ini.

Foto aktivitas tambang pasir liar di daerah teluk mata ikan.

Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Sementara sanksi pidana tentang pengerusakan lingkungan hidup
Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 dapat dipidana penjara bersifat akumulatif dengan sanksi pidana denda. Contohnya pada pasal 98 (1),

“Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter, media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada dinas lingkungan hidup Kota Batam serta ditpam BP Batam.(*)

( Jihan)