INFORMASIJURNALIS.COM (Batam)
Perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan kardus didaerah pelita kota batam, diduga mempekerjakan tenaga kerja secara ilegal,
menurut informasi perusahaan tersebut berdiri kurang lebih 6 tahun, namun semenjak mulainya beroprasi perusahaan tersebut banyak hal yang diduga dia langgar. seperti UU ketenaga kerjaan, salah satunya menyangkut karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.
BPK Sony harefa, sebagai ketua lembaga perlindungan konsumen Indonesia (LPKNI) Mengatakan terkait karyawan yang bekerja di perusahaan terebut mengaku perihatin.
“Kita sebagai lembaga sangat prihatin, yang mana diperusahaan tersebut kita tidak mendapatkan papan pelang nama perusahaan nya, secara kasat mata, kita menduga perusahaan tersebut bahwa perusahaan itu diduga menghindari pajak, yang jelas mengakibatkan kerugian negara,” ucap Sony Harefa saat turun ke perusahaan tersebut, jum’at (4/9/2020)
Seperti rilis di terima oleh media ini senin (7/9/2020)
Masih kata dia, yang kedua yang namanya perusahaan tidak diperbolehkan membuat tempat tinggal di kost-kostan atau mess diatas perusahaan, jelas ini berbahaya, apalagi ini industrinya bergerak dibidang pembuatan kertas dan plastik, jika terbakar bagaimana nasip orang yang tinggal diatas mes tersebut,”ujarnya.
sekali lagi kata dia, saya dari lembaga saya sangat prihatin dan saya akan usut ini sampai tuntas, demi kepentingan orang banyak, apalagi ini perusahaan menurut info yang saya dapatkan owner-nya perusahaan ini diduga orang asing,” jelas Harefa.
“Begitu juga karyawan yang bekerja didalam perusahaan tersebut tidak seorangpun yang diduga memiliki peserta BPJS ketenaga kerjaan, padahal menurut karyawan yang berhasil di wawancarai awak media dilokasi perusahaan ada yang bekerja sampai 5 tahun bahkan ada juga yang mengaku bekerja sudah 6 tahun,” katanya.
Ketika awak media berusaha untuk menjumpai pimpinan perusaan tersebut bahwa pihak perusahaan tidak berada ditempat, bahkan salah seorang karyawan yang mengaku sebagai leader di perusahaan tersebut, mencoba menghubungi pimpinanya ia malah mengatakan hp pimpinannya tidak aktif.
“jumlah karyawan yang bekerja didalam perusahaan ini tidak menentu ,tergantung banyaknya orderan jika ordera banyak karyawan yang bekerja bisa mencapai kurang lebih 80 orang,” Ucap karyawan yang namanya tidak mau di publikasikan di media ini.
masih kata dia, apa lagi mengenai gaji juga beda beda pak, ada yang digaji Rp55.000,ada yg 65.000, tergantung lamanya bekerja, sedangkan jam kerjany mulai jam 8 pagi sampai jam 8 malam pak, tapi bagaimana mau dibuat nanti kami dipecat mau kerja dimana lagi kami katanya lagi dengan raut wajah yg takut.
Terpisah Pihak Disnaker ,dalam hal ini. Bapak Sudianto, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak perusahaan tersebut sudah pernah melapor ke kantornya,
Pihak perusahaan itu sudah membuat surat wajib lapor perusahaan, begitu juga mengenai gaji karyawan nya,” ucapnya singkat (*)
Penulis. Jaresman Sijabat.